Soal Bacaleg Tak Lampirkan LHKPN, Plt Ketua KPU Pati: ‘Syarat Itu Nanti Setelah Calon Terpilh’

BETANEWS.ID, PATI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pati telah menyelesaikan tahapan pemilihan umum legislatif (pileg) terkait dengan pengajuan bakal calon legislatif. Dari 18 partai politik (parpol) peserta pemilu, hanya satu partai yang tidak mengajukan bakal calegnya, yaitu Partai Buruh. Dari 17 parpol tersebut, terdata ada 681 bakal caleg yang diajukan untuk maju dalam Pileg 2024  mendatang.

Plt Ketua KPU Pati Supriyanto mengatakan, dalam pengajuan pendaftaran bakal caleg tersebut, belum disyaratkan untuk melampirkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca juga: Masyarakat Diminta Ikut Berperan Wujudkan Pemilu yang Berintegritas

-Advertisement-

“Tidak ada persyaratan untuk menyertakan LHKPN dalam pengajuan bakal caleg ini. Persyaratan LHKPN biasanya dilakukan setelah calon resmi terpilih sebagai anggota dewan,” ujar Supriyanto, saat ditemui di kantornya, Jumat (2/6/2023).

Ia pun mengatakan bahwa penyertaan laporan harta kekayaan itu, nantinya bukan melalui KPU, namun lembaga lain.

Perlu diketahui, bahwa tidak adanya laporan harta kekayaan dalam syarat pendaftaran bacaleg sempat disayangkan oleh pihak KPK.

Baca juga: Bawaslu Pati Sebut Kalau Pelanggaran Pemilu Tidak Tertangani Baik, Bisa Timbulkan Dendam

Plt Ketua KPU Pati melanjutkan, bahwa pihaknya saat ini masih melakukan tahapan verifikasi administrasi hingga 23 Juni mendatang.

“Berkas bacaleg dari 17 partai ini kami lakukan pemeriksaan, apakah semuanya sudah sesuai atau belum. Kalau ada yang tidak sesuai, tentu harus dilakukan dalam masa perbaikan nanti,” pungkasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER