BETANEWS.ID, PATI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati menyosialisasikan peraturan dan produk hukum non-Bawaslu, serta mekanisme penanganan pelanggaran pemilu dan perlindungan hukum bagi pelapor dan saksi.
Ketua Bawaslu Pati, Ahmadi, menyampaikan, sosialisasi tersebut sebagai upaya mengedukasi masyarakat soal penanganan dan penegakan hukum terkait pelangggaran pemilu yang menjadi kewengan Bawaslu.
“Kami harapkan kegiatan ini bisa memberi edukasi kepada masyarakat, khususnya bagi stakeholder Pemilu, baik itu dari partai politik, tim sukses, pemantau, dan tokoh masyarakat. Sehingga, Pemilu 2024 bisa berjalan sesuai dengan regulasi yang ada,” ujarnya di acara yang bertempat di Hotel Safin Lantai 10, Selasa (30/5/2023).
Baca juga: 681 Bacaleg Akan Berebut Suara Raih Kursi DPRD Pati
Menurutnya, sosialisasi tersebut penting, karena perhelatan atau kompetisi pemilu pasti ada pelanggaran. Dalam penyelenggaraan pemilu, Bawaslu menjadi lembaga yang berwenang dan terdepan terkait pelanggaran-pelanggaran tersebut.
“Nah, kalau ada pelanggaran-pelanggaran, proses penanganan pelanggaran ini lah yang kami harapkan itu bisa tertangani dan tidak menimbulkan ekses. Karena kalau dalam proses penyelenggaraan ini ada pelanggaran tapi tidak tertangani dengan baik, itu akan berimplikasi di kemudian hari, bisa saling dendam satu dengan yang lain,” ungkapnya.
Sedangkan untuk nara sumber kegiatan itu, yakni Kepala Pusdemtanas sekaligus Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UNS, Sunny Ummul Firdaus dan Pemerhati Kepemiluan sekaligus Dosen Ahli Hukum Perdata UNDIP Sri Wahyu Ananingsih.
Editor: Ahmad Muhlisin

