BETANEWS.ID, SEMARANG – Setelah batal melakukan audiensi dengan Yayasan Universitas Muria Kudus (UMK), Tim Hukum Sulistyowati berencana melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Semarang.
Upaya hukum ini setidaknya akan dilakukan pekan depan, jika Yayasan UMK masih belum merespon langkah komunikasi yang dilakukan tim kuasa hukum mantan Wakil Rektor 1 dan dosen tetap UMK itu.
Sebelumnya tim kuasa hukum Sulistyowati sudah mengusulkan untuk beraudiensi di Rabu kemarin. Namun karena tidak mendapat kejelasan, audiensi itu urung terlaksana. Tim kuasa hukum Sulistyowati pun memberi tenggat waktu seminggu lagi kepada pihak yayasan untuk merespon permintaan audiensi, sebelum gugatan dimasukkan ke PTUN.
Baca juga: Batal Audiensi, Tim Kuasa Hukum Mantan WR 1 UMK Siapkan Gugatan ke PTUN
Saat ditemui di Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada Kamis (22/6), salah satu tim kuasa hukum Sulistyowati, Sukarman mengatakan, pihaknya sudah menyelesaikan materi gugatan ke PTUN.
Sedangkan saat ini pihaknya tengah menyiapkan surat keberatan administratif kepada Yayasan UMK. Menurut Sukarman, surat ini merupakan bagian syarat formal gugatan.
Disinggung tentang materi gugatan yang akan dibawa ke PTUN, Sekarman menyebut dua alasan. Pertama adalah dugaan pelanggaran hukum oleh pihak yayasan terkait pemberhentian Sulistyowati. Kedua, adanya penyimpangan atas asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) yang di dalamnya termasuk soal transparasi.

