31 C
Kudus
Selasa, Mei 13, 2025

Batal Audiensi, Tim Kuasa Hukum Mantan WR 1 UMK Siapkan Gugatan ke PTUN

BETANEWS.ID, SEMARANG – Setelah diberhentikan dari statusnya sebagai dosen tetap Universitas Muria Kudus (UMK), Sulistyowati yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Rektor (WR) I berencana akan melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Semarang.

Tim Kuasa Hukum Sulistyowati mengatakan, materi gugatan yang akan dibawa ke PTUN sudah siap, namun, gugatan tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.

Baca Juga: YP UMK Pecat Sulistyowati, Dianggap Lakukan Pelanggaran Berat

-Advertisement-

“Masih menunggu Yayasan UMK untuk merespon permintaan audiensi oleh Sulistyowati dan pendampingnya,” ujar salah satu tim kuasa hukum, Sukarman di Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Semarang pada Kamis (22/6/2023).

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Sulistyowati telah mengirimkan permintaan audiensi kepada Yayasan UMK, dengan usulan pelaksanaan pada Rabu kemarin. Namun hingga waktu yang diusulkan, pihaknya belum menerima respon dari yayasan. Oleh karena itu tim kuasa hukum Sulistyowati urung bertandang ke Yayasan UMK.

Sukarman menjelaskan, permintaan audiensi itu bermaksud menanyakan alasan pihak yayasan memberhentikan Sulistyowati dengan tidak hormat dari statusnya sebagai dosen tetap UMK. Sebelumnya, Sulistyowati juga sempat dinon-aktifkan dari jabatan Wakil Rektor I UMK. Hal itu dilakukan setelah gencarnya pemberitaan media massa tentang Sulistyowati yang diduga melakukan intimidasi kepada mantan mahasiswanya.

Sukarman menambahkan, langkah komunikasi ini merupakan hal penting, sebagaimana sebelumnya dinyatakan oleh ketua tim kuasa hukum Sulistyowati, Shindu Arief. Dalam pernyataannya, Shindu menegaskan akan melanjutkan perkara ini ke persidangan apabila pihak Yayasan UMK menutup ruang komunikasi.

Baca Juga: Kuasa Hukum WR 1 Nonaktif UMK Bantah Kliennya Lakukan Intimidasi

“Bu Sulis dianggap melakukan kesalahan berat. Maka kami ingin menanyakan kepada pihak yayasan tentang hal itu. Kemarin saya mencoba komunikasi lewat whatsapp dengan pengawas yayasan, tapi tidak mendapat kejelasan. Ya saya menghormati keputusan yayasan kalau tidak mau menerima kami. Maka kami akan lanjut ke upaya hukum ke PTUN,” jelas Sukarman.

Tim kuasa hukum Sulistyowati pun memberi tenggat waktu hingga seminggu ke depan kepada Yayasan UMK untuk membuka ruang komunikasi, sebelum pihaknya memasukkan gugatan ke PTUN.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER