YP UMK Pecat Sulistyowati, Dianggap Lakukan Pelanggaran Berat

BETANEWS.ID, KUDUS – Yayasan Pembina (YP) Universitas Muria Kudus (UMK) secara resmi memecat Sulistyowati. Pemecatan tersebut berlaku sejak hari ini, Jumat (16/6/2023). Pemecatan terhadap Wakil Rektor (WR) 1 nonaktif ini, dilakukan UMK karena menganggap telah terjadi pelanggaran berat.

Pemecatan terhadap Sulistyowati tersebut, diputuskan melalui Surat No.03/YM/Kep/G.40.09/VI/2023) tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Dr. Dra Sulistyawati SH, CN sebagai dosen tetap UMK. Surat tersebut ditandatangani langsung Ketua Umum dan Sektetaris YP UMK Wahyu Wardhana dan Tono Martono.

“Sejak 16 Juni 2023, Yayasan Pembina UMK secara resmi memberhentikan tidak dengan hormat WR 1 nonaktif sebagai dosen tetap UMK,” ujar kuasa hukum UMK, Yusuf Istanto kepada Betanews.id.

-Advertisement-

Baca juga: WR 1 UMK Nonaktif, Sulistyowati Akan Gugat UMK ke Pengadilan

Dia mengugkapkan, ada beberapa faktor sehingga YP UMK akhirnya mengambil keputusan untuk memberhentikan Sulistyawati sebagai dosen tetap di UMK. Faktor tersebut antara lain, rekomendasi dari Rektor UMK, aspirasi dari fakultas-fakuktas di UMK, dan hasil dari tim pencari fakta.

Yusuf menyebut, tim pencari fakta telah menemukan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Sulistyowati, yang di antaranya adalah penyalahgunaan kewenangan.

“Total ditemukan ada lebih dari lima pelanggaran yang dilakukan oleh WR 1 nonaktif. Di antaranya adalah penyalahgunaan kewenangan,” tandasnya

Karena pelanggaran yang dilakukan oleh WR 1 nonaktif masuk dalam kategori pelanggaran berat, Yusuf mengatakan, sesuai aturan, pemberhentian bisa dilakukan langsung tanpa harus didahului dengan surat peringatan (SP) 1 dan SP 2.

Disinggung terkait kemungkinan adanya gugatan hukum oleh pihak Sulistyawati terkait pemberhentian tersebut, Yusuf mempersilakan. Sebab, menurutnya itu merupakan hak Sulistyowati untuk mengajukan gugatan.

Baca juga: Sidang Senat Rekomendasikan WR 1 Nonaktif UMK Diberhentikan Sebagai Dosen Tetap

“Kemarin juga ada surat dari tim kuasa hukum dari Bu Sulistyawati, bahwa hari Rabu (21/6/2023) mau audensi ke UMK. Jadi Kami tunggu kehadirannya,” imbuh Yusuf.

Sementara itu, saat dimintai keterangan terkait pemecatan ini, kuasa hukum Sulistyowati, Shindu Arief mengaku belum menerima surat tersebut. Saat ditanya terkait langkah yang akan ditempuh setelah pemecatan ini, Shindu tak menjawab.

“Kami belum menerima salinan surat pemecatan tersebut,” ujar Shindu melalui pesan singkat yang dikirim kepada Betanews.id.

Editor: Suwoko

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER