BETANEWS.ID, SEMARANG – Dalam jumpa pers di kantor DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Semarang, Rabu (14/6), Wakil Rektor (WR) 1 nonaktif Universitas Muria Kudus (UMK), Sulistyowati menyampaikan hak jawabnya. Hal ini terkait guliran kasus yang berdampak pada penonaktifan dirinya dari jabatannya sebagai WR 1 UMK.
Melalui tim kuasa hukumnya, Shindu Arie dan Sukarman, Sulistyowati menyatakan keberatannya atas tudingan bahwa dirinya melakukan intimidasi terhadap Annisya’ Qona’ah, Wisuda Terbaik Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) UMK.
Saat ini, kata Shindu, Sulistyowati meminta pendampingan dalam mempersiapkan upaya hukum atas penonaktifan dirinya dari jabatan WR 1. Terlebih, belakangan muncul pula isu tentang rencana pemberhentian Sulistyowati sebagai dosen tetap di UMK.
Baca juga: WR 1 UMK Nonaktif, Sulistyowati Akan Gugat UMK ke Pengadilan
Shindu menegaskan, jika isu pemberhentian itu benar terjadi, maka pihaknya menyatakan siap menempuh jalur hukum untuk membela Sulistyowati. Menurutnya, pembelaan ini bukan dalam ranah ketenaga kerjaan atau ekonomi. Karena menurut Shindu, peristiwa yang dialami Sulistyowati lebih karena persoalan harga diri kliennya yang merasa direndahkan oleh pihak kampus.
“Tentang dinonaktifkan dari posisi Wakil Rektor 1 saja kami sudah mempersiapkan upaya hukum. Apalagi kalau benar-benar diberhentikan. Kami akan menunggu dulu bagaimana keputusannya nanti,” ujar Shindu.
Sukarman menambahkan, kliennya telah menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan intimidasi terhadap Annisya’. Sukarman pun meminta semua pihak tidak memperkeruh situasi dengan diksi “intimidasi”.
Baca juga: WR 1 Nonaktif UMK Akan Konferensi Pers Besok, Ini yang Akan Dibahas
Pihaknya juga berencana akan melakukan klarifikasi kepada media-media massa yang melakukan pemberitaan tentang kasus di UMK ini. Menurutnya langkah tersebut merupakan upaya hak jawab kliennya atas pemberitaan media massa yang beredar.
“Substansisnya kami ingin melakukan respon atas situasi publik berkaitan pemberitaan tentang klien kami yang dituduh melakukan intimidasi terhadap mahasiswi. Klien kami menyatakan tak pernah melakukan intimidasi. Jadi kalau penonaktifan atau rekomendasi senat UMK untuk memberhentikan klien kami, itu berarti tidak berdasarkan hukum,” papar Karman.
Editor: Suwoko