BETANEWS.ID, KOTA SEMARANG – “Bola panas” atas persoalan yang terjadi di Universitas Muria Kudus (UMK) terus bergulir. Kasus yang semula berawal dari pemecatan dosen UMK secara sepihak oleh Yayasan UMK, berkembang menjadi penonaktifan Wakil Rektor (WR) 1, Sulistyowati. Penonaktifan ini muncul atas desakan berbagai pihak karena Sulistyowati dianggap melakukan intimidasi terhadap Lulusan Terbaik PGSD UMK, Annisya’ Qona’ah.
Buntut dari penonaktifan tersebut, Sulistyowati mendatangi DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Semarang. Ini sebagaimana dinyatakan Sekretaris DPC Peradi, Shindu Ari. Menurut Shindu, Sulistyowati mendatangi kantor DPC Peradi Semarang pada Senin (12/6) kemarin. Kedatangan Sulistyowati yang diterima oleh Ketua DPC Peradi Semarang, Broto Hastono, bermaksud ingin meminta pendampingan atas kasus yang menimpanya di UMK.
Baca juga: WR 1 UMK Dinonaktifkan, Yayasan Lakukan Investigasi
Namun Shindu menyatakan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut perihal detail pendampingan apa yang diinginkan oleh Sulistyowati. Shindu yang ditunjuk sebagai ketua tim pendamping Sulistyowati ini menerangkan akan menggelar jumpa pers pada Rabu besok, 14 Juni 2023 siang. Shindu mengatakan akan secepatnya mengabarkan detail waktu dan tempat pelaksanaan jumpa pers kepada awak media dan jurnalis.
Kedatangan Sulistyowati ke DPC Peradi Semarang sendiri, menurut Shindu, adalah dalam kapasitas Sulistyowati sebagai Penasihat DPC Peradi Semarang yang berarti juga anggota DPC Peradi Semarang. Karena itulah, pihaknya merasa proses penerimaan aduan dan pendampingan DPC Peradi Semarang terhadap Sulistyowati adalah hal yang semestinya dilakukan.
Baca juga: Merasa Difitnah, PWI Kudus Tuntut WR 1 UMK Minta Maaf Secara Terbuka
Disinggung tentang materi yang akan dibawa dalam jumpa pers, Shindu mengatakan hanya soal kasus yang terjadi di UMK, tidak melebar ke hal lain. Dirinya mengatakan tidak menyertakan isu soal polemik pemberitaan dalam materi jumpa pers. Hal ini sebagaimana sempat pula kasus UMK menyeret nama organisasi profesi jurnalis, Persatuan Wartawan (PWI) Kabupaten Kudus dalam pusaran isu pemberitaan kasus UMK.
Editor: Suwoko
Ralat: Ketua DPC Peradi Semarang sebelumnya ditulis M. Reza Kurniawan, yang benar Broto Hastono.


Segera diselesaikan apa yang menjadi inti permasalahan secara jelas dan di buka seterang terangnya,apabila Bu Sulis salah segera minta maaf ,kalau TDK bersalah segera di selesaikan secaraa hukum yg berlaku.
Manusia tak luput dari salah dan lupa ,kalau salah dg jujur akui segala kesalahan dan berbenah menjadi yang lebih baik,kalau benar tunjukkan bukti bukti yg ada dan bawa ke meja hijau tapi kalau salah ya hrs bertanggung jawab di meja hijau