Inilah Materi Gugatan yang akan Diajukan Tim Hukum Sulisytowati

Menurut Sukarman, pihaknya melakukan gugatan ke PTUN atas dasar beberapa yurisprudensi yang menerangkan bahwa posisi ketua yayasan pada sebuah lembaga pendidikan adalah di bawah penyelenggara pendidikan, yakni Kementerian Pendidikan.

Menurut Sukarman, hal ini memperluas ruang lingkup gugatan PTUN. Sukarman pun mempertegas definisi bahwa pejabat tata usaha negara bukan selalu berarti pejabat yang dibayar melalui APBN maupun APBD.

“Yang namanya ketua yayasan itu di bawah penyelenggara pendidikan, kementerian, maka ini memeperluas ruang lingkup dari gugatan PTUN. Jangan diartikan sempit bahwa yang namanya pejabat tata usaha negara itu adalah pejabat negara yang dibayar dari sumber APBN atau APBD. Tetapi ketika ini adalah yayasan yang di bawah penyelanggara pendidikan, maka ini adalah ruang lingkup yang masuk ke gugatan PTUN,” jelas Sukarman.

-Advertisement-

Baca Juga: YP UMK Pecat Sulistyowati, Dianggap Lakukan Pelanggaran Berat

Ketika disinggung mengenai potensi gugatan dalam ranah ketenaga kerjaan, Sukarman menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang berfokus pada gugatan PTUN.

Meski mengakui bahwa ada banyak aspek yang dapat digugat, namun pihaknya saat ini tengah menghindari kesan jika gugatan yang akan mereka lakukan hanya berorientasi finansial.

Sukarman juga berharap, dalam persidangan PTUN yang terbuka untuk umum nantinya, akan dapat mempengaruhi wacana publik, terutama soal dugaan intimidasi yang dilakukan Sulistyowati terhadap mantan mahasiswanya.

Editor: Suwoko

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER