BETANEWS.ID, KUDUS – Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus akhirnya menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) bantuan hukum bagi warga miskin. Pembahasan dilakukan dengan tenaga ahli, bagian hukum Kabupaten Kudus serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi perda seperti Dinas Sosial (Dinsos).
Ketua Pansus III, Sutejo, mengatakan, di pembahasan ini pihaknya berfokus pada persyaratan warga miskin yang dapat bantuan, serta besaran nominalnya. Sebab, tujuan dari raperda itu adalah untuk membantu warga miskin.
“Nantinya warga Kudus yang dapat bantuan hukum itu, syaratnya dengan menunjukkan SKTM (syarat ketentuan tidak mampu) dari pihak desa atau kelurahan setempat,” ujar pria yang akrab disapa Tejo kepada awak media usai kegiatan di Ruang Rapat Komisi C DPRD Kudus, Senin (29/5/2023).
Baca juga: Warga Miskin di Kudus yang Berpekara, Nantinya Dapat Jaminan Bantuan Hukum
Sutejo mengungkapkan, hasil dari kunjungan kerja di salah satu daerah yang sudah diatur bantuan hukumnya, bahwa peraturan daerah ini bukan hanya untuk warga miskin saja, tapi juga untuk warga lain dengan kriteria tertentu.
“Dalam peraturannya nanti tidak hanya warga miskin saja yang dapat bantuan hukum, melainkan juga lansia dan disabilitas. Namun, tetap harus ada keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan setempat,” beber Sutejo.
Baca juga: Wujudkan Membangun Tanpa APBD, Dewan Sebut Perda CSR Penting untuk Kudus
Dengan adanya Perda ini, ia berharap masyarakat miskin merasakan kehadiran pemerintah daerah ketika mereka berperkara hukum. Selain bantuan nominal uang, warga miskin Kudus yang terkena kasus hukum juga akan dapat pendampingan hingga putusan inkrah.
“Setelah ditentukan oleh pihak terkait, diumumkan untuk bantuan hukum bagi warga miskin senilai Rp3 juta. Selain itu juga dapat pendampingan hingga inkrah. Nantinya, ketentuan ini akan sampaikan pada rapat paripurna,” imbuhnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

