Sempat Terima Aduan Sengketa Pencalegan, Bawaslu Sebut Sifatnya Informal

BETANEWS.ID, PATI – Hingga saat ini Bawaslu Pati belum menerima aduan pelanggaran terkait penyelenggaraan pemilu yang sifatnya formal. Namun secara informal, kata Ahmadi, Ketua Bawaslu Pati, pihaknya menerima satu aduan terkait dengan proses pengajuan bakal calon legislatif oleh salah satu partai politik (parpol).

“Kalau sifatnya formal belum ada. Tapi kalau informal, mereka sudah datang mau melapor, tapi sudah diselesaikan. Misalnya kemarin terkait dengan masalah pendaftaran pencalegan, ada salah satu partai yang tidak tidak diakomodir KPU, namun akhirnya KPU mendapatkan petunjuk  untuk diakomodir,” ujar Ahmadi, Selasa (30/5/2023).

Ia menyebut, kalau sampai hari H tidak diakomodir oleh KPU, maka pihaknya akan menyidangkan, karena hal itu merupakan sengketa proses.

-Advertisement-

Baca juga: Bawaslu Pati Sebut Kalau Pelanggaran Pemilu Tidak Tertangani Baik, Bisa Timbulkan Dendam

Ia pun menyebut, dari 18 partai politik peserta pemilu, ada 17 partai di Pati yang mengajukan bacalegnya. Satu partai yang tidak mendaftarkan bacaleg yaitu Partai Buruh.

Terkait dengan penanganan sengketa pemilu, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada sosialisasi terhadap stakeholder, baik itu terhadap parpol, ormas maupun penyelenggara pemilu.

Menurutnya, sosialisasi tersebut penting, karena perhelatan atau kompetisi pemilu pasti ada pelanggaran. Dalam penyelenggaraan pemilu, Bawaslu menjadi lembaga yang  berwenang dan terdepan terkait  pelanggaran-pelanggaran tersebut.

“Nah, kalau ada pelanggaran-pelanggaran, proses penanganan pelanggaran ini lah yang kami harapkan itu bisa tertangani dan tidak menimbulkan ekses. Karena kalau dalam proses penyelenggaraan ini ada pelanggaran tapi tidak tertangani dengan baik, itu akan berimplikasi di kemudian hari, bisa saling dendam satu dengan yang lain,” ungkapnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER