682 Bacaleg Siap Rebutkan 45 Kursi Dewan di Kudus

BETANEWS.ID, KUDUS – Masa pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kudus pada pemilu 2024 telah dilaksanakan pada 1 Mei hingga 14 Mei 2023. Seluruh partai politik peserta pemilu 2024 sebanyak 18 parpol di Kudus telah mengajukan pendaftaran bacaleg. Partai politik yang melakukan pendaftaran pertama adalah PKS, sedangkan yang terakhir yakni Partai Buruh.

Ketau Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan menuturkan, pihaknya mencatat bahwa dari 18 partai politik mendaftarkan 45 Bacaleg sesuai alokasi maksimal kursi DPRD Kudus yakni PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Nasdem, PKS, PAN, PBB, PD, PSI, Perindo, dan Partai Ummat.

“Sedangkan Partai Buruh hanya mengajukan bacaleg sebanyak 22 orang, Gelora Indonesia 35 orang, PKN 11 orang, Hanura 42 orang, Partai Garuda 3 orang, PPP 29 0rang. Jumlah total Bacaleg di Kudus sebanyak 682 orang,” ujar pria yang akrab disapa Minan, Senin (22/5/2023).

-Advertisement-

Baca juga: 681 Bacaleg Akan Berebut Suara Raih Kursi DPRD Pati

Minan mengungkapkan, penataan dapil untuk pemilu anggota DPRD Kudus 2024 dibagi menjadi empat dengan jumlah total alokasi kursi 45. Adapun susunan dapil yaitu Dapil Kudus 1 meliputi Kecamtan Kota dan Jati dengan alokasi 11 kursi, Dapil 2 meliputi Kecamatan Kaliwungu serta Gebog dengan 11 kursi.

“Sedangkan Dapil 3 meliputi Kecamatan Dawe dan Jekulo, 11 kursi, serta Dapil 4 meliputi Kecamatan Bae, Mejobo dan Undaan ada 12 kursi,” rinci pria yang akrab disapa Minan.

Hasil pengawasan Bawaslu Kudus, lanjutnya, menyimpulkan bahwa pengajuan bacaleg oleh parpol ternyata tidak merata di semua dapil, bahkan ada yang tidak diisi bacaleg. Ada pula partai politik yang mengisi bacaleg di empat daerah pemilihan (dapil) hingga batas maksimal jumlah alokasi kursi pada setiap dapil.

“Ada pula yang tidak mengisi semua dapil dan bahkan hanya mengisi di satu dapil saja, yakni Dapil Kudus 3. Adalah Partai Garuda yang hanya mengisi tiga orang bacaleg di dapil Kudus 3 Dawe-Jekulo,” bebernya.

Karena beberapa parpol mengalami problem di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) usai pendaftaran Bacaleg, maka KPU mengeluarkan surat edaran Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023, Nomor 496/PL.01.4-SD/05/2023, dan Nomor 505/PL.01.4-SD/05/2023 yang dikhususkan untuk partai politik tertentu. Mereka diberi waktu perpanjangan pengajuan penambahan bacalegnya.

“Partai politik yang dimaksud dalam ketiga surat tersebut adalah Partai Buruh, PKN, Partai Garuda, Partai Perindo, Partai Ummat, Gelora, PPP, PKB, Hanura, PSI,” rincinya.

Namun, di Kabupaten Kudus tercatat hanya ada dua partai politik yang menambah bacalegnya di masa perpanjangan. Partai tersebut yakni Partai Gelora yang mengajukan penambahan lima bacaleg pada Jumat (19/5/2023). Selain itu ada Partai Hanura yang mengajukan penambahan 2 orang bacaleg pada Minggu (21/5/2023).

Baca juga: Pendaftaran Sudah Ditutup, Partai Gelora Kudus Daftarkan 3 Bacaleg Lagi

“Sementara parpol lain yang bacalegnya masih kurang dari batas maksimal karena kendala Silon yang disebut dalam surat KPU, saat dikonfirmasi oleh KPU Kudus dan Bawaslu Kudus mengatakan tidak menambah bacalegnya. Mereka masih tetap sesuai saat pendaftaran awal,” ungkapnya.

Minan mengatakan, pada Jumat (19/5/2023) pengurus PPP sempat minta dibukakan akses Silon oleh KPU Kudus. Rencananya PPP akan menambah bacaleg.

“Akan tetapi sekitar pukul 13:00 WIB, LO(liaison officer) PPP mengabarkan bahwa sesuai perintah ketua DPC PPP Kudus, partainya batal mengajukan penambahan bacaleg,” imbuhnya.

Editor: Suwoko

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER