Kuasa Hukum Siti Masfuah Merasa Direndahkan Yayasan UMK, Bipartit Kedua Zonk

BETANEWS.ID, KUDUS – Perundingan bipartit kedua antara pihak Yayasan Universitas Muria Kudus (UMK) denga Tim Kuasa Hukum dosen yang dipecat, Siti Masfuah hari ini, Sabtu (13/5/2023) gagal digelar alias zonk. Kuasa hukum Siti Masfuah yang datang ke kantor Yayasan UMK di Gedung Rektorat hanya ditemui staf, tanpa ada pengurus yayasan.

Kuasa Hukum Siti Masfuah yakni Amat Sholeh mengaku direndahkan Yayasan UMK, lantaran hanya ditemui staf. Seharusnya, pertemuan bipartit antara pihaknya dengan Yayasan UMK digelar hari ini, setelah perundingan bipartit pertama sepekan lalu menemui jalan buntu.

“Tadi ada yang menemui kami, tapi hanya sebatas staf. Dari staf sekertariat itu menyampaikan kepada kami, jika terkait persoalan dosen Siti Masfuah agar bisa dikoordinasikan dengan kuasa hukum yayasan,” ujar pria yang akrab disapa Babe kepada Betanews.id di UMK, Sabtu (13/5/2023).

-Advertisement-

Baca juga: Kuasa Hukum Siti Masfuah Sebut Yayasan UMK Hanya Dikendalikan Pengusaha Tertentu

Namun, kata Babe, tidak disebutkan kuasa hukum mana yang harus dihubungi dan kantornya di mana tidak diberitahukan. Pihaknya hanya diminta koordinasi tanpa diberitahu nama kuasa hukum dan alamat kantornya.

“Ini yang kemudian menjadi lucu dan menjadi persoalan sekaligus merendahkan kami, selaku kuasa hukum Siti masfuah,” tandasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER