Sekda Jepara Ingatkan Masyarakat Jangan Sampai Tergoda Bisnis yang Janjikan Bunga Tinggi

BETANEWS.ID, JEPARA – Maraknya korban penipuan berkedok bisnis online, membuat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko ikut prihatin. Oleh karenanya, ia mewanti-wanti masyarakat untuk tak mudah tergoda pada tawaran bisnis yang menjanjikan laba besar dalam waktu singkat.

“Jangan mudah tergiur pada bisnis online yang memberikan bunga tinggi. Bisa saja baru tiga kali menerima bunga, modal yang ditanam hilang semua,” katanya saat memberikan SK Purnatugas kepada 57 PNS dalam lingkup pemerintahan Kabupaten Jepara, di Gedung Shima, Senin (03/04/2023).

Ia menyarankan kepada para PNS yang sudah purnatugas agar menggunakan uangnya untuk hal-hal yang tidak terlalu membebani pikiran. Ia mencontohkan misalnya dengan bisnis ternak. Selain produk yang dihasilkan dapat diamati secara fisik, kegiatan tersebut tentu dapat menjadi hiburan tersendiri disaat sudah tidak berkegiatan seperti hari-hari biasanya.

-Advertisement-

Baca juga: Pilunya Penyanyi di Kudus, Uang Puluhan Juta Hilang Sampai Gagal Umroh Karena Tertipu Arisan Bodong

Ia juga mengingatkan bahwa meskipun sudah purna, konstribusi dan sumbangsih mereka terlebih bagi lingkungan masyarakat tetap dibutuhkan. Sehingga, harapannya tetap berpartisipasi dalam pengembangan masyarakat.

“Pengabdian tidak harus di sektor formal. Mohon tetap berikan saran kepada kami serta tetap berperan aktif dalam masyarakat. Semoga kami juga dapat menghabiskan masa memasuki pensiun dengan sehat dan baik,” tambahnya.

57 PNS yang purnatugas tersebut terdiri dari 8 pejabat struktural, 35 tenaga dalam bidang pendidikan, 1 tenaga kesehatan, serta 13 tenaga dalam bidang fungsional umum.

Mereka yang sudah memasuki pensiun juga tidak perlu mengurus surat usulan pensiun dan taspen, sebab saat ini sudah menggunakan sistem klaim otomatis yang ditangani oleh BKD bersama Bank Jateng selaku mitra pembayaran uang pensiun dari Pemkab Jepara. Mereka nantinya juga dapat secara langsung menerima KTP dan KK dengan status baru.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER