Alun-alun Kudus Dipakai untuk Pasar Malam, Pakar Hukum: ‘Pemkab Tak Bisa Langgar Perda Seenaknya’

BETANEWS.ID, KUDUS – Tradisi Dandangan yang memanfaatkan Alun-alun Simpang Tujuh Kudus dijadikan lokasi pasar malam, masih menuai pro dan kontra. Pasalnya, penggunaan Alun-alun untuk keramaian dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 11 tahun 2017.

Dalam perda tersebut disebutkan, ada larangan pemanfaatan lapangan Alun-alun Simpang Tujuh Kudus untuk bermain bola, berjualan, bermain skuter dan jenis permainan lainnya.

Meski begitu Pemerintah Kabupaten Kudus tetap menyelenggarakan tradisi Dandangan di Alun-alun dengan alasan untuk menyenangkan masyarakat. Saat ini tradisi Dandangan telah usai digelar dan menyisakan kerusakan rumput yang parah.

-Advertisement-

Baca juga: Perbaikan Rumput Rusak di Alun-Alun Kudus Ditargetkan Selesai Sebelum Lebaran

Pakar hukum di Institut Agama Islam Negeri Kudus, Supriyadi mengatakan, bahwa Perda atau Undang-Undang (UU) tidak boleh dilanggar oleh siapa pun.

“Perda itu tidak boleh dilanggar oleh siapa pun. Sebab, prinsipnya Perda itu dibuat untuk ditaati,” ujar pria yang akrab disapa Supri kepada Betanews.id, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (25/3/2023).

Supri menegaskan, Perda merupakan produk hukum sehingga harus ditaati oleh siapapun, tak terkecuali pimpinan daerah. Sebab, semua orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

“Apakah itu pejabat ataukah orang biasa memang tidak boleh melanggar Perda. Prinsipnya aturan (Perda) itu dibuat untuk ditaati, bukan untuk dilanggar,” tandasnya.

Mengenai dalih untuk menyenangkan masyarakat, kata dia, tidak bisa dijadikan dasar seorang pimpinan daerah boleh melanggar aturan. Menurutnya, dalam teori hukum memang ada istilah kepastian hukum keadilan bagi masyarakat.

“Tetapi, tidak boleh kemudian karena ingin menyenangkan sebagian masyarakat pimpinan daerah tersebut bisa melanggar aturan hukum,” bebernya.

Bahkan, lanjut Supri, dalam hukum juga ada istilah diskresi, yakni kebebasan bertindak dari pejabat administrasi negara. Namun begitu, diskresi juga tidak boleh bertentangan dengan aturan.

Baca juga: 80 Persen Rumput Alun-Alun Kudus Rusak Parah Usai Tradisi Dandangan

“Hal itu melekat. Kecuali aturanya tidak ada, sehingga pimpinan daerah boleh ambil keputusan yang bermanfaat dan berkeadilan bagi masyarakat,” jelasnya.

Seharusnya, jelas Supri, ketika ada Perda larangan pemanfaatan misal Alun-alun Simpang Tujuh Kudus, maka saat Pemkab mau memanfaatkannya harus menerbitkan Perda baru atau peraturan yang lebih tinggi. Sehingga Perda lama otomatis gugur.

“Selama tidak ada Perda baru, harusnya tidak boleh melanggarnya. Harusnya Perda itu ditaati semua orang termasuk pimpinan daerah. Dan itu berlaku tidak hanya di Kudus, tapi juga daerah lain,” imbuhnya.

Editor: Suwoko

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER