BETANEWS.ID, KUDUS – Bupati Kudus telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk menunda pelantikan terhadap perangkat desa (Perades) hasil tes seleksi yang bekerja sama dengan Universitas Padjajaran (Unpad). Hal itu pun membuat sebagain warga bertanya, apa yang jadi dasar orang nomor satu di Kudus tersebut mengeluarkan SK tersebut.
Hartopo, Bupati Kudus menyebut, yang jadi dasar pihaknya mengeluarkan SK penundaan adalah banyaknya gugatan dari pelaksanaan tes seleksi pengisian perangkat desa yang diselenggarakan oleh Unpad. Sebab, total ada sebanyak 44 desa yang melakukan gugatan.
“Dengan adanya 44 desa yang menggugat, maka kami putuskan untuk menerbitkan SK penundaan. Kita tunda sekitar mungkin satu bulan,” ujar Hartopo kepada awak media, Kamis (9/3/2023).
Baca juga: Bupati Terbitkan SK, Pelantikan Perades di 68 Desa di Kudus Harus Ditunda
Selain itu, kata dia, berbagai persoalan yang terjadi ketika tes seleksi Perades yang diselenggarakan oleh Unpad karena tak sesusai dengan petunjuk teknis (Juknis), juga jadi pertimbangan menerbitkan SK.
Di antara persolannya adalah, tes Computer Assisted Test yang tak menampilkan live skor, tak menggunakan passing grade dan lainnya yang seharusnya dipenuhi oleh pihak penyelenggara. Pengumuman nilai hasil tes yang beberapa kali dan berubah-ubah juga jadi rentetan minor dari tes seleksi Perades oleh Unpad.
“Yang tadinya ranking satu, sejam kemudian ada pengumuman lagi dan jadi ranking bawah. Yang tak hadir dapat nilai, giliran yang hadir malah tak dapat nilai, ini tentu membuat kecewa,” tandasnya.
Dia mengatakan, sesuai tahapan, pelantikan maskimal dilaksanakan 31 Maret 2023. Namun, dengan adanya SK tersebut, tahapan ditunda hingga akhir April 2023, tepatnya tanggal 28.
“SK tersebut untuk penundaan saja. Namun, jika sebelum tanggal 28 April ada putusan sela, maka akan kita lantik,” bebernya.
Hartopo mengaku, akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Sebab, dua kubu peserta seleksi Perades tetap punya hak.
Baca juga: Tanggapi SK Bupati Kudus Soal Penundaan Pelantikan Perades, Garank 1: ‘Terima Kasih’
“Kita tidak tahu putusan pengadilan nanti seperti apa. Bagaimana pun hasilnya nanti akan kita hormati bersama,” ungkapnya.
Disinggung apakah SK penundaan tersebut hanya berlaku untuk seleksi Perades yang diselenggarakan oleh Unpad, Hartopo mengatakan, hal itu masih dalam kajian biro hukum.
“Semoga hasilnya segera selesai. Jika memang hasilnya nanti perlu dilantik sekarang, kita akan segera lantik. Namun, kalau harus menunggu dan bersama-sama dengan Unpad kita akan tunggu,” pungkasnya.
Editor: Kholistiono

