Usai Temui Hartopo, Garank 1 Seleksi Perades Kini Malah Cuma Bisa Pasrah

BETANEWS.ID, KUDUS – Gabungan ranking (Garank) 1 hasil seleksi perangkat desa (Perades) Kudus melakukan audensi dengan Bupati Kudus HM Hartopo di Pendapa Kudus, Senin (6/3/2023). Audensi tersebut untuk meminta kejelasan nasib pelantikan mereka yang sudah mendapatkan nilai tertinggi dalam tes seleksi yang digelar pada Selasa (14/3/2023).

Setelah audensi, Ketua Garank 1 Teguh Santoso mengatakan, dari audiensi itu, pihaknya diminta sabar menunggu proses-proses hukum yang sedang berjalan. Dengan adanya imbauan tersebut, pihaknya mengaku tak bisa berbuat apa-apa.

“Karena kami adalah objek sebagai peserta yang kebetulan ranking 1. Ada imbauan untuk sabar dan menunggu proses-proses hukum, ya kami tidak bisa berbuat banyak,” ujar Teguh.

-Advertisement-

Baca juga: Peserta Seleksi Perades Khawatir Digugat Balik, LBH Ansor Kudus: ‘PTUN Tak Ada Gugatan Balik’

Teguh mengatakan, dari audensi dengan Bupati Kudus pihaknya juga menyadari bahwa memang ada kelemahan dalam pelaksanaan tes Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Universitas Padjadjaran (Unpad). Hal itu tentu berdampak langsung pada proses tahapan seleksi pengisian Perades.

“Intinya kita itu diminta bersabar, berdoa kemudian optimis saja,” beber warga yang mendaftar sebagai Sekertaris Desa (Sekdes) Undaan Kidul tersebut.

Hal itu tentu tidak seperti yang diinginkan oleh pihak Garank 1. Sebab, pihaknya ingin dan memohon agar seleksi pengisian Perades dijalankan sesuai tahapan yang ada.

“Dasar kami SK (Surat Keputusan) bupati. Akan tetapi, Pak Bupati memiliki pertimbangan lain. Beliau ingin supaya proses hukum berjalan dulu dan keadaan kondusif,” ungkapnya.

Dia mengungkapkan, seharusnya saat ini  masing-masing desa sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa untuk pengangkatan perangkat desa. Namun, nyatanya banyak desa belum mengeluarkan SK pengangkatan tersebut.

Baca juga: Jika Tak Dilantik Tepat Waktu, Garank 1 Seleksi Perades Akan Ambil Langkah Hukum

“Di beberapa desa memang ada yang sudah menerbitkan SK. Namun, tak bisa kompak semua dengan alasan masing-masing pihak desa,” jelasnya.

Disinggung apakah Garank 1 akan melakukan gugatan jika pelantikan diundur, Teguh mengaku akan mengkaji hal tersebut dengan kuasa hukum mereka, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda Panca Marga (PPM). Ia pun mengaku belum bisa menjawabnya saat ini.

“Akan kami kaji. Tentu semua orang punya hak untuk menggugat dan digugat, tapi hak-hak itu akan kami kaji dengan tim hukum. Namun, kami yakin pak bupati akan memberikan solusi yang terbaik bagi kami,” kata Teguh dengan raut wajah pasrah.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER