Peserta Seleksi Perades Khawatir Digugat Balik, LBH Ansor Kudus: ‘PTUN Tak Ada Gugatan Balik’

BETANEWS.ID, KUDUS – Sebanyak 70 peserta tes seleksi pengisian perangkat desa (Perades) di Kudus yang diselenggarakan oleh Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung secara resmi memberikan kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kudus untuk melakukan gugatan ke pengadilan. Pemberian mandat tersebut dilakukan di Gedung Pengurus Cabang (PC) Nahdlatul Ulama (NU) Jalan Pemuda Kudus, Kamis (2/3/2023).

Dalam momen pemberian kuasa tersebut, ada salah satu peserta yang khawatir jika gugatan seleksi Perades yang dilakukan nantinya akan ada gugatan balik kepadanya. Hal itu pun langsung dijawab oleh Wakil Ketua LBH Ansor Kudus, Yusuf Istanto, bahwa gugatan di Pengadian Tata Usaha Negara (PTUN) tak ada gugatan balik.

Baca juga: LBH Ansor Ungkap Adanya Intimidasi ke Peserta Seleksi Perades yang Dapat Nilai Rendah Agar Tak Lakukan Gugatan

-Advertisement-

“Tidak akan ada gugatan balik, karena di PTUN tidak ada itu. Masa rakyat akan digugat balik oleh pemerintah,” kata Yusuf kepada para peserta perades yang akan memberikan surat kuasa.

Oleh karenanya, ia meminta kepada para peserta seleksi pengisian Perades yang diselenggarakan oleh Unpad dan ingin menggugat agar tak usah khawatir. LBH Ansor Kudus akan siap mendampingi, gratis.

“Tadi juga ada yang takut ada ancaman-ancaman kalau melakukan gugatan. Kami bilang lapor ke LBH Ansor, karena kami siap jadi pelindung bagi teman-teman peserta Perades yang dirugikan,” bebernya.

Dia mengatakan, sudah ada 70 peserta seleksi pengisian Perades dari 20 desa di Kabupaten Kudus yang secara resmi mengajukan gugatan melalui LBH Ansor. Gugatan akan segera didaftarkan ke PTUN dan Pengadilan Negeri (PN) paling paling cepat pekan depan.

“Sebab kami punya waktu 90 hari sejak pengumuman. Bagi para peserta yang ingin lakukan gugatan, kami masih menerima dengan catatan sudah melakukan sanggah,” jelasnya.

Baca juga: Gandeng LBH Ansor Kudus, 70 Peserta Seleksi Perades Segera Lakukan Gugatan ke Pengadilan

Dia mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan 20 gugatan untuk 20 desa. Gugatan fokus untuk pembatalan hasil seleksi pengisian Perades. Para pihak yang digugat, antara lain, panitia desa, pemerintah desa, camat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kudus serta Bupati Kudus.

“Semua kita gugat. Gugatan kami fokus untuk pembatalan hasil seleksi Perades yang sudah cacat hukum karena tak sesuai dengan regulasi,” tandasnya.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER