Didanai Rp1,3 Miliar, Hartopo Minta Tim Penegakan Hukum Bisa Berantas Rokok Ilegal Secara Maksimal

BETANEWS.ID, KUDUS – Bupati Kudus HM Hartopo meminta Tim Penegakan Hukum yang baru saja dibentuk bisa membantu Bea Cukai memberantas rokok ilegal secara maksimal. Tim berisi Dinas Perdagangan, Disnakerperinkop dan UKM, Satpol PP, Dinas Pertanian, TNI/Polri, Kejaksaan, dan instansi terkait lain itu akan dibekali anggaran Rp1,3 miliar.

“Saya harap tim dapat membantu dengan maksimal pihak Bea Cukai, apabila Satpol PP dan tim mengetahui adanya transaksi rokok ilegal, secepatnya disetop dan diarahkan ke kantor Bea Cukai agar dapat diproses lebih lanjut,” pintanya saat Rapat Koordinasi Pembekalan Pelaksanaan Kegiatan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai Tahun 2023 di Ruang Rapat Lantai IV Gedung C, Jumat (17/2/2023).

“Kami telah mempersiapkan anggaran Rp1,3 miliar untuk pembekalan, pengumpulan data dan informasi, operasi, dan pemusnahan bagi tim penegakan hukum. Semua untuk menanggulangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kudus,” tambahnya.

-Advertisement-

Baca juga: Pemkab Kudus Terus Berkomitmen Bersama Bea Cukai untuk Gempur Rokok Ilegal

Perwakilan Kantor Bea Cukai Kudus, Arief Setijo Noegroho, menjelaskan, barang kena cukai adalah barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik, yakni konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, dan pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Dengan demikian, maksud dan tujuan dari barang yang dikenakan cukai atau pungutan negara diharap dapat memberikan manfaat bagi lingkungan maupun masyarakat yang terdampak sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau.

“Semoga (barang kena cukai) dapat bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan,” pungkasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER