Catatkan Penerimaan Sebesar Rp 37,55 Triliun di Tahun 2022, Bea Cukai Kudus Lampaui Target

BETANEWS.ID, KUDUS – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus mencatatkan kinerja positif sepanjang tahun 2022. Sebab, penerimaan Bea Cukai Kudus di tahun lalu mampu melampaui target, yakni kurang lebih sebesar Rp 37,55 triliun.

Hal itu diungkap oleh Kepala Bea Cukai Kudus Mochammad Arief Setijo Noegroho dalam acara Jagong Beceku bersama awak media, Rabu (1/2/2023). Dia mengatakan, target penerimaan Bea Cukai Kudus di tahun 2022 kurang lebih sebesar Rp 37,05 triliun.

“Dari target tersebut, Bea Cukai Kudus mampu mencatatkan penerimaan kurang lebih sebesar Rp 37,55 triliun. Artinya, target terlampui atau setara 101 persen,” ujar pria yang akrab disapa Arief tersebut.

-Advertisement-
Pemotongan tumpeng usai acara pemaparan capaian kinerja Bea Cukai Kudus tahun 2022. Foto: Rabu Sipan.

Baca juga: Bea Cukai Kudus Optimis Target Realisasi Penerimaan Rp 37,36 Triliun Bisa Dilampaui

Capaian tersebut, kata Arief, KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus mencatatkan penerimaan terbesar kedua di Indonesia setelah Pasuruan. Sebab, di sana ada perusahaan rokok Sampoerna.

“Capaian penerimaan Bea Cukai Kudus ini merupakan terbesar kedua. Sementara yang paling besar itu Pasuruan yang penerimaannya kurang lebih Rp 60 triliun,” ungkapnya.

Selain mampu melampui target penerimaan, lanjutnya, di tahun 2022, Bea Cukai Kudus juga telah melakukan penindakan dan mengungkap berbagai kasus dengan bermacam modus peredaran rokok ilegal sebanyak 116 kali. Barang bukti yang berhasil diamankan pun mencapai belasan juta batang rokok ilegal.

“Dari 116 kali penindakan, Bea Cukai Kudus mampu mengamankan barang bukti sebanyak 17,6 juta batang rokok ilegal. Diperkirakan, nilainya kurang lebih Rp 20 miliar dan potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 13,5 miliar,” rincinya.

Arief menuturkan, dari 116 kali penindakan, ada 15 kasus yang naik ke tingkat penyidikan. Serta yang telah selesai (P21) sebanyak 13 kasus.

Baca juga: Sepanjang 2022, Bea Cukai Kudus Amankan 17,6 Juta Batang Rokok Ilegal dengan Nilai Rp 20 M

“Jika dipersentasekan dari jumlah penindakan, yang masuk ke penyidikan ini lebih dari 10 persen. Persentase tersebut paling tinggi di Indonesia,” ungkapnya.

Pemaparan capaian kinerja Bea Cukai Kudus tahun 2022 itu pun kemudian dilanjutkan acara pemotongan tumpeng. Diharapkan di tahun 2023 ini kinerja Bea Cukai Kudus bisa lebih baik dan mampu mencapai target.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER