BETANEWS.ID, KUDUS – Bea Cukai Kudus kembali memusnahkan barang bukti rokok ilegal sebanyak 5 juta batang, senilai Rp 5,7 miliar. Rokok haram hasil penindakan tersebut didominasi sigaret kretek tangan (SKT).
Kepala Bea Cukai Kudus Arif Setijo Noegroho menyampaikan, 5 juta batang rokok ilegal tersebut hasil pada periode April hingga November 2022. Dengan berat 8,4 ton dan nilai kurang lebih sebesar Rp 5,7 miliar.
“Sementara potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 3,8 miliar. Selain rokok ilegal, Bea Cukai Kudus turut memusnahkan tiga unit alat komunikasi berupa handphone, 30 kilogram etiket, serta sebuah kartu debit perbankan,” ujar pria yang akrab disapa Arif kepada awak media usai seremoni pemusnahan barang bukti rokok ilegal, Rabu (21/12/2022).

Baca juga: ingga Triwulan Ketiga 2022, Bea Cukai Kudus Sudah Amankan 11,8 Juta Batang Rokok Ilegal
Arif mengungkapkan, dalam menegakkan hukum di bidang cukai, Bea Cukai Kudus tidak pernah berkompromi dalam menjalankan operasi Gempur Rokok Ilegal. Dari sisi preventif, berbagai program dilakukan oleh Bea Cukai Kudus guna menekan peredaran rokok ilegal.
“Mulai melaksanakan sosialisasi, memasang baliho, menyebarkan pamflet dan stiker, memasang iklan di radio dan media cetak. Kegiatan penindakan dan operasi pasar, baik mandiri maupun gabungan juga masif dilaksanakan sebagai wujud sinergi dan dukungan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam pemberantasan rokok ilegal,” jelasnya.
Keseriusan Bea Cukai Kudus, tuturnya, berhasil menggagalkan berbagai modus pelanggaran di bidang cukai. Di antaranya, penjualan rokok ilegal melalui e-commerce atau online shop, pendistribusian melalui jasa ekspedisi, termasuk berbagai cara konvensional berupa pengiriman menggunakan kendaraan maupun penggerebekan tempat-tempat produksi dan gudang penimbunan rokok ilegal.
“Selama ini seluruh barang bukti pelanggaran beserta pelakunya telah diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Kudus dengan cara dibakar. Kemudian, seluruh barang dimusnahkan dengan cara ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Tanjungrejo, Kabupaten Kudus.
Baca juga: Gerebek Rumah di Jepara, Bea Cukai Kudus Sita Rokok Ilegal Senilai Rp1,1 Miliar
Dia mengatakan, Barang Milik Negara (BMN) yang dimusnahkan sebagian besar merupakan rokok tanpa pita cukai atau rokok polos dan sisanya dilekati pita cukai palsu siap edar serta barang bukti yang telah inkracht.
“Tentunya hal ini melanggar ketentuan perundangan, yaitu Pasal 54 dan 55 Undang Undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Ketentuannya, rokok sebagai barang kena cukai harus dilekati pita cukai asli yang sesuai peruntukannya dan sesuai personalisasinya sebagai bukti telah dipenuhinya pungutan negara berupa cukai,” pungkasnya.
Editor: Kholistiono

