BETANEWS.ID, KUDUS – Suharti (45) perempuan asal Kecamatan Mranggen, Demak harus berurusan dengan Kepolisian Resort (Polres) Kudus. Hal itu dikarenakan, ia menggelapkan mobil rental yang disewanya dari Sakuri warga Desa Undaan Lor, Kecamatan Undaan Kudus.
Ketika ditangkap polisi, Suharti mengaku baru pertama kali melakukan penggelapan mobil jenis pick up tersebut. Hal itu dilakukan karena terhimpit keuangan. Sebab, usaha sortir kain yang ditekuninya lagi bermasalah.

Baca juga: Pemilik Warung di Kudus Tega Cabuli Dua Bocah Karena Kecanduan Film Porno
“Karena butuh modal tambahan, saya pun berinisiatif menggelapkan mobil yang saya sewa, kemudian saya gadaikan sebesar Rp 20 juta,” ujarnya kepada awak media ketika gelar perkara di Mapolres Kudus, Kamis (16/12/2022).
Sementara itu, Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kasatreskrim AKP R Danang Sri Wiratno mengungkapkan, peristiwa penggelapan mobil itu terjadi pada 25 Agustus 2022 sekira pukul 8.00 WIB. Pada waktu itu korban didatangi oleh pelaku yang akan menyewa mobil untuk digunakan operasional usahanya.
Selanjutnya, pelaku pun membawa mobil yang disewa tersebut. Hingga sampai waktu yang ditentukan, pelaku minta waktu perpanjangan sewa dan korban pun mengiyakannya. Namun, setelah sampai batas waktu perpanjangan sewa usai, mobil tersebut tidak dikembalikan.
“Korban pun kemudian mencoba menghubungi pelaku tapi tak direspon. Karena merasa janggal, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kudus,” ungkapnya.
Selanjutnya, kata dia, Satreskrim Polres Kudus melakukan penyelidikan perkara dan berhasil menangkap pelaku. Setelah dilakukan pengembangan perkara, ternyata mobil yang disewa pelaku sudah digadaikan kepada Aris.
Baca juga: Polres Kudus Bongkar Prostitusi Online Melalui MiChat, Tarifnya Rp500 Ribu
“Namun, Aris ini tidak ditemukan. Sehingga dilakukan pengembangan kembali, ternyata mobil tersebut berada di saudara Kholik. Dari pengakuan Kholik, mobil itu didapat dari Aris,” bebernya.
Saat ini, pelaku yakni Suharti sudah diamankan oleh polisi dan berstatus tersangka. Ia disangkakan penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 362 KUHP. “Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” imbuhnya.
Editor: Kholistiono

