31 C
Kudus
Rabu, Februari 11, 2026

Pemilik Warung di Kudus Tega Cabuli Dua Bocah Karena Kecanduan Film Porno

BETANEWS.ID, KUDUS – Polres Kudus berhasil menangkap pelaku pencabulan berinisial RM (47) terhadap dua bocah di bawah umur di Kecamatan Kudus. Dua bocah yang dicabuli itu masing-masing berusia lima dan tujuh tahun yang merupakan kakak-beradik.

Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama menyampaikan, RM merupakan warga Kecamatan Kudus. Modus pelaku yakni dengan menggendong korban saat membeli jajan di warungnya dan kemudian melakukan tindakan cabul.

“Kejadian tersebut dilakukan pada Kamis (24/11/2022) lalu. Pelaku merupakan seorang pemilik warung tersebut,” bebernya saat gelar perkara di Aula Parama Satwika Polres Kduus, Kamis (15/12/2022).

-Advertisement-

Baca juga: Polres Kudus Bongkar Prostitusi Online Melalui MiChat, Tarifnya Rp500 Ribu

Menurut AKBP Wiraga, kasus tersebut terungkap setelah korban memberitahukan kepada orang tuanya yang langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

“Pelaku terancam pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sesuai Pasal 52 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelasnya.

Dari pengkuan tersangka, driinya nekat berbuat asusila karena nafsu setelah kecanduan menonton film porno. “Pelaku melakukannya karena nafsu,” tandas AKBP Wiraga.

Sementara itu, RM mengaku memiliki istri dan anak. Ia nekat berbuat cabul karena nafsu setelah sering menonton film porno.

“Melakukan itu karena nafsu. Karena sering nonton film porno,” ucapnya sambil tertunduk.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER