BETANEWS.ID, KUDUS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus berhasil mengungkap kasus prostitusi online melalui aplikasi MiChat, Minggu (27/11/2022). Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kasat Reskrim AKP R Danang Sri Wiratno mengatakan, pelaku yang berhasil diamankan yaitu LM (41) dan MR (41) yang merupakan warga Lumajang, Jawa Timur.
“Modusnya pelaku membuat akun MiChat, kemudian menawarkan layanan prostitusi kepada pengguna MiChat. Setelah transaksi terjadi kemudian pelaku mendapatkan uang Rp500.000,” katanya melalui siaran tertulisnya, Senin (28/11/2022).
Baca juga: Kasat Narkoba Polres Kudus Dimutasi, Ini Sosok Penggantinya
Kasus ini terungkap bermula saat adanya informasi masyarakat melalui Whatsapp “Matur Pak Kapolres” terkait dugaan prostitusi online. Tim kemudian melakukan penyelidikan informasi tersebut dan hasilnya berhasil mengidentifikasi dan kemudian mengamankan pelaku disebuah kos wilayah Kecamatan Jati.
“Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya dua unit handphone dan uang tunai Rp500 ribu,” imbuhnya.
Dari keterangan tersangka, ia mengaku lokasi transaksi berada di wilayah Kabupaten Kudus, tapi berbeda-beda tempat yang sudah ditentukan oleh pelaku.
Editor: Ahmad Muhlisin