31 C
Kudus
Rabu, Januari 28, 2026

Calon DPD Dapil Jateng Minimal Wajib Kantongi 5 Ribu Dukungan

BETANEWS.ID, SEMARANG – Komisi Pemiluhan Umum (KPU) Jawa Tengah (Jateng) mengadakan sosialsiasi tentang persyaratan pencalonan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Jateng pada pemihan umum 2024 mendatang.

Dalam sosialisasi tersebut, Komisioner KPU Jateng menjelaskan tentang syarat dukungan pencalonan serta proses dan tahapan dalam pendaftaran DPD RI perwakilan Jateng pada Pemilu tahun 2024.

Ketua KPU Jateng Paulus Widyantoro menerangkan, syarat dan proses pencalonan anggota DPD berbeda dengan pencalonan DPR maupun DPRD yang harus diusung oleh partai politik (parpol).

-Advertisement-
Ketua KPU Jateng Paulus Widyantoro. Foto: Kartika Wulandari.

Baca juga: Jumlah Kursi di DPRD Jateng Dipastikan Tidak Ada Penambahan pada Pileg 2024

Ia menjelaskan, syarat menjadi calon anggota DPD tidak perlu bergabung dengan parpol. Hanya cukup perseorangan yang mendapatkan dukungan dari masyarakat di daerahnya.

“Proses pencalonan anggota DPD agak berbeda dengan calon legislatif anggota parpol. Sebelum mendaftar, calon anggota harus menyerahkan input dulu, syarat dukungan satu orang minimal 5 ribu pendukung,” katanya Jumat (11/11/22).

Paulus melanjutkan, 5 ribu pendukung tersebut harus tersebar di 18 kabupaten/ kota di Jateng. Setiap pendukung harus menyertakan tanda tangan dan fotokopi KTP pada berkas formulir yang dimiliki calon anggota DPD.

Kertas formulir dukungan tersebut, nantinya akan diserahkan kepada KPU Jateng pada 12 hingga 18 Desember 2022. Selanjutnya, pihak KPU akan melakukan verifikasi administrasi yang akan dimulai pada 12 hingga 19 Desember 2022.

“Untuk sistem pendaftarannya sama seperti halnya dalam parpol menggunakan platform SIPOL (Sistem Informasi Politik). Kalau DPD nanti akan menggunakan SILON (Sistem Informasi Pencalonan),” kata Paulus.

Ia mengungkapan, sosialisasi pendaftaran calon anggota DPD ini dilakukan lebih awal daripada pencalonan DPRD, karena ingin membuka pintu bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi.

Baca juga: 522 NIK Warga Jateng yang Dicatut Jadi Anggota Parpol, Kini Sudah Dibersihkan oleh KPU

“Supaya masyarakat dapat mengetahui dari calon-calon yang berminat menjadi anggota DPD untuk mempersiapkan pendukungnya sejumlah lima ribu orang mimimal,” bebernya.

Terlebih dalam pendaftaran ini, bakal calon tidak perlu menjadi anggota parpol. Sehingga ia berharap, setiap orang atau figur di Jateng yang punya banyak dukungan bisa ikut terlibat dalam dunia politik dengan menjadi senator DPD di Senayan.

“Kalau melihat tahun 2019 lalu ada 40 pendaftar, tapi hanya 20 orang yang memenuhi syarat. Sehingga harapannya minimal tahun ini jumlah pendaftarnya sama, syukur kalau lebih, agar masyarakat punya banyak pilihan,” tutup paulus.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER