BETANEWS.ID, SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) memulai proses verifikasi faktual, hari ini (15/10/2022). Verifikasi faktual ini ditujukan terhadap 18 parpol yang telah dinyatakan lolos administratif.
Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jateng, Putnawati menyatakan, verifikasi faktual akan brlangsung hingga 4 November 2022 mendatang. Pihaknya meminta kepada 18 parpol yang telah dinyatakan lolos untuk segera mempersiapkan diri.
“Ada 18 parpol yang masuk dalam tahap verifikasi secara faktual. Kami harap mereka segera mempersiapkan diri,” ujar Putnawati kepada Betanews.id, hari ini.
Baca juga: 522 NIK Warga Jateng yang Dicatut Jadi Anggota Parpol, Kini Sudah Dibersihkan oleh KPU
Dia menjelaskan, tahapan verifikasi faktual akan dilakukan pada dua tingkatan, yakni tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota. Untuk KPU Jateng akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan, sedangkan KPU kabupaten/kota akan memverivikasi kepengurusan dan keanggotaan.
Adapun hal-hal yang perlu dipersiapkan dalam verifikasi faktual, kata Putnawati, yakni keberadaan kantor kepengurusan, struktur kepengurusan (ketua, sekretaris, bendahara), KTP elektronik dan KTA (Kartu Tanda Anggota) pengurus maupun anggota. Kantor kepengurusan harus disertai identitas/tanda, misalnya papan nama ataupun spanduk/banner.
Lebih lanjut dia menjelaskan, pengecekan kepengurusan akan dilakukan di kantor parpol. Sedangkan verifikasi keanggotaan dilaksanakan dengan mendatangi rumah-rumahnya. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi dengan aparat setempat untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat dan menghindari prasangka buruk.
Baca juga: Jumlah Kursi di DPRD Jateng Dipastikan Tidak Ada Penambahan pada Pileg 2024
“Yang terpenting dalam verifikasi faktual yakni aspek keterisian 30 persen perempuan. Perempuan yang nama-namanya ada di dalam susunan kepengurusan partai tersebut itu juga harus dihadirkan,” terag Putnawati.
Berikut ini 18 partai politik di Jateng lolos ke tahapan verifikasi faktual:
| NO | Nama Parpol |
|---|---|
| 1 | Partai Amanat Nasional (PAN) |
| 2 | Partai Bulan Bintang (PBB) |
| 3 | Partai Buruh |
| 4 | Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan |
| 5 | Partai Demokrat |
| 6 | Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) |
| 7 | Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) |
| 8 | Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) |
| 9 | Partai Golkar |
| 10 | Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) |
| 11 | Partai Keadilan Sejahtera (PKS) |
| 12 | Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) |
| 13 | Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) |
| 14 | Partai Nasdem |
| 15 | Partai Perindo |
| 16 | Partai Persatuan Pembangunan (PPP) |
| 17 | Partai Solidaritas Indonesia (PSI) |
| 18 | Partai Ummat |
Editor: Suwoko

