Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran, Bea Cukai Kudus Amankan Minibus Pengangkut Rokok Ilegal

BETANEWS.ID, KUDUS – Bea Cukai Kudus kembali berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal, Kamis (23/9/2022). Lagi-lagi sebuah minibus diamankan petugas karena mengangkut 168 ribu batang rokok ilegal siap edar.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC Tipe Madya Kabupaten Kudus Dwi Prasetyo Rini mengatakan, penindakan tersebut karena sebelumnya tim memperoleh informasi adanya mobil minibus yang mengangkut rokok ilegal di Jalan Raya Pantura Kudus-Demak. Kemudian tim pun bergegas melakukan pengejaran.

“Setelah dilakukan pencarian di Jalan Raya Pantura Kudus-Demak. Tim menemukan mobil minibus yang dimaksud dan telah selesai melakukan kegiatan bongkar muat,” ujar perempuan yang akrab disapa Rini kepada Betanews.id melalui siaran tertulisnya, Selasa (27/9/2022).

-Advertisement-

Baca juga: Bawa Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta, Bea Cukai Kudus Amankan Minibus Beserta Sopir dan Kernet

Kemudian, lanjutnya, tim dibagi menjadi dua kelompok. Satu tim melakukan pemeriksaan terhadap bangunan dan tim lainnya melakukan pengejaran mobil minibus yang sudah meninggalkan lokasi.

“Setelah melakukan pengejaran hingga kawasan permukiman warga Dukuh Tanggulangin, mobil minibus akhirnya berhenti dan sopirnya mencoba kabur dengan memasuki rumah warga setempat. Akhirnya sopir tersebut berhasil ditemukan dan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap mobil minibus yang dikendarai,” bebernya.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, ditemukan tujuh koli rokok jenis Sigaret Kretek Mesin dengan merek Maxx One Bold dan L.4. International Bold tanpa dilekati pita cukai, yang dibungkus dengan potongan scrap kain. Total rokok ilegal yang diamankan ada 168 ribu batang.

“Perkiraan nilai barang rokok ilegal yang diamankan kurang lebih sebesar Rp191,5 juta. Dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp129,8 juta,” ungkap Rini.

Baca juga: Lagi-lagi Bea Cukai Kudus Tindak Rokok Ilegal, Kali Ini dengan Modus Dicampur Pupuk

Dia mengatakan, seluruh rokok ilegal, mobil minibus, sopir dan kernet kemudian dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Rini menjelaskan, peredaran rokok ilegal merupakan tindak pelanggaran pidana sesuai UU Cukai. Pelanggaran dalam memasarkan dan menjual rokok ilegal dapat dikenakan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling banyak lima tahun.

“Serta pelaku juga bisa kena denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tegasnya mengakhiri.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER