BETANEWS.ID, KUDUS – Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal. Kali ini sebanyak 118.200 batang rokok ilegal mampu diamankan saat akan diselundupkan pada waktu sahur.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC Tipe Madya Kabupaten Kudus, Dwi Prasetyo Rini mengatakan, pada Selasa (05/4/2022) dini hari, Bea Cukai Kudus menerima informasi adanya sebuah mobil minibus yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok ilegal dari Kabupaten Jepara.
Kemudian Tim Bea Cukai Kudus pun menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan pemantauan dan pencarian di jalan Jepara-Bangsri.
Baca juga: Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal dari Jepara dan Pati
“Sekitar pukul 02.30 WIB, tim berhasil menemukan lokasi mobil minibus sesuai informasi yang sedang berjalan di Jalan Jepara-Bangsri, di desa Sinangggul, Kecamatan Mlonggo,” ujar Rini kepada Betanews.id melalui siaran tertulisnya, Kamis (7/4/2022).
Selanjutnya, kata dia, tim pun segera menghentikan mobil dan melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut. Dari pemeriksaan itu, tim menemukan 28 bale dan 31 slop rokok illegal.
“Atas temuan ini, seluruh barang hasil penindakan, sopir dan minibus dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus. Selanjutnya akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Dari penindakan tersebut, tuturnya, total ditemukan 5.910 bungkus berisi 118.200 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), merek Matoa New Gress tanpa dilekati pita cukai, dengan estimasi nilai barang kurang lebih sebesar Rp135 juta.
“Sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan kurang lebih sebesar Rp90 juta,” bebernya.
Baca juga: Bea Cukai Kudus Kembali Gagalkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Beredar
Dia mengatakan, cukai dikenakan atas barang yang konsumsinya dibatasi, di antaranya adalah rokok. Pita cukai merupakan bukti telah dilunasinya pungutan cukai dan harus sudah dilekatkan pada saat rokok dikeluarkan dari pabrik.
“Sehingga pada saat pemasaran, pengangkutan rokok harus sudah dilekati pita cukai asli. Yuk menjadi legal dengan memenuhi ketentuan,” ajaknya.
Editor: Ahmad Muhlisin

