31 C
Kudus
Minggu, Februari 15, 2026

Kejati Jateng Tahan Mantan Dirkeu PT RBSJ dalam Dugaan Korupsi di BUMD Rembang

BETANEWS.ID, SEMARANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah langsung menahan mantan Direktur Keuangan PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) berinisial NA, usai diperiksa di ruang Tindak Pidana Khusus, Selasa (5/4/2022). Pria yang terjerat kasus korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Rembang itu langsung digiring ke mobil tahanan dan selanjutnya dibawa ke Lapas Kedung Pane, Semarang.

Dalam kasus tersebut, tersangka diduga menggelapkan anggaran dalam pelaksanaan investasi yang merugikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Rembang sebesar Rp3,2 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Bambang Tejo menjelaskan, perbuatan tersangka itu itu dilakukan saat masih menjabat sebagai Direktur Keuangan PT RBSJ pada periode 2017-2020. Tersangka melakukan perbuatan tersebut bersama dua tersangka lain yakni HAP, Direktur PT Anindya Guna Utama/PT AGU dan Direktur Utama PT RBSJ berinisial A.B yang sudah meninggal.

-Advertisement-

Baca juga: Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Lau Kembalikan Uang Rp460 Juta dari Rp1,8 Miliar

“Mereka menggunakan dana PT RBSJ dengan alasan untuk uang muka investasi kerja sama jasa kontstruksi, yaitu membentuk anak perusahaan tanpa persetujuan atau melanggar hukum. Dalam hal ini tidak ada perjanjian kerja sama dan tidak ada analisis kelayakan dari tim independen,” bebernya.

Selanjutnya dalam kurun waktu 2017 hingga 2020 tersangka NA bersama HAP dan AB telah menggunakan dana PT RBSJ, yang diajukan oleh HAP kemudian disetujui tersangka NA.

“Saat itu NA selaku Direktur Keuangan dan AB selaku Direktur Utama dengan alasan untuk uang muka investasi kerjasama jasa kontstruksi, secara keseluruhan sebesar Rp7,3 miliar,” ujarnya.

Baca juga: Kejati Jateng Ungkap Dugaan Korupsi Rp23 Miliar di Purworejo

Dari uang sebesar itu, yang dikembalikan oleh tersangka hanya Rp4 miliar. Akibatnya, terjadi kerugian Kabupaten Rembang sebesar Rp3,2 miliar, sesuai hasil Audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Rembang.

Atas perbuatannya itu, tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER