BETANEWS.ID, SEMARANG – Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah membongkar dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan seluas 25 hektare, terkait Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP I) pada BUMN PT Angkasa Pura I.
Asisten Intelijen Kejati Jateng, Emilwan Ridwan mengatakan, kasus yang terkait dengan pengadaan lahan di Desa Bapangsari, Kecamatan Bagelan, Kabupaten Purworejo itu diduga merugikan negara mencapai Rp23 miliar.
“Saat ini tim sudah melakukan peninjauan di lapangan,” jelasnya, Jumat (31/12/2021).
Baca juga: Polisi Tangkap Residivis Asal Kalimantan yang Terlibat Bisnis Narkoba Lintas Pulau
Dia menjelaskan, tim peninjauan lapangan ke Desa Bapangsari Purworejo sudah dilakukan pada 16 Desember 2021. Tim Pemberantasan Mafia Tanah mengklarifikasi 11 orang pihak terkait.
“Dilakukan juga upaya pengumpulan data atau dokumen terkait pengadaan lahan tersebut,” paparnya.
Pada 20 Desember 2021 perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan ini telah ditingkatkan menjadi operasi penyelidikan Intelijen. Langkah tersebut sebagai bentuk penyikapan atas maraknya praktik mafia tanah yang kerap meresahkan masyarakat.
Baca juga: Resah dengan Pelemahan KPK, Masyarakat Sipil Jateng Buat Lembaga Antikorupsi JCW
“Praktik mafia tanah bisa menimbulkan konflik sosial akibat sengketa tanah yang berkepanjangan,” ucapnya.
Seperti diketahui, personil dari Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejati Jateng berjumlah 13 orang. Terdiri dari Jaksa di bidang Intelijen; Jaksa di bidang Tindak Pidana Umum; Jaksa di bidang Tindak Pidana Khusus; Jaksa bidang Perdata dan Tata Usaha Negara; serta Jaksa di bidang Tindak Pidana Militer.
Editor: Ahmad Muhlisin

