31 C
Kudus
Jumat, Februari 13, 2026

Polisi Tangkap Residivis Asal Kalimantan yang Terlibat Bisnis Narkoba Lintas Pulau

BETANEWS.ID, SEMARANG  – Seorang residivis asal Kabupaten Kotawaringin, Kalimantan Tengah berinisisal HK terlibat jaringan pengedar narkoba antar pulau. Berdasarkan keterangan polisi, ia baru saja bebas dari masa hukuman di Sampit, Kalimantan.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, upaya pengiriman sabu itu terungkap pada Senin (6/12/2021) lalu. Paket itu disinyalir  dari Kalimantan Tengah yang akan diselundupkan ke Jawa Tengah. Modus yang dilakukan HK adalah memindahkan paket sabu yang dibungkus menggunakan kardus dari mobil bak terbuka ke truk Fuso nopol B.

“Proses pemindahan saat masih di Kapal KM Dharma Kartika VII. Hasil koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jateng, jaringan tersebut masih dalam negeri (dan) lintas pulau,” jelasnya, Senin (13/12/2021).

-Advertisement-

Baca juga: Polisi Ringkus Komplotan Spesialis Pembobol Brankas di Jateng, Sudah Curi Rp1,2 Miliar

Pelaku menitipkan barang berisi Sabu di truk yang sedang berada di kapal. Hal itu dilakukan pelaku saat kapal telah bersandar di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Selain itu, tersangka juga membuang ponsel yang digunakan untuk menghubungi pelaku yang menyuruhnya.

“Pelaku menitipkan barang ke truk yang tidak dikenal. Karena tidak dikenal sopir truk melaporkan kejadian itu ke anggota kami untuk dilakukan pendalaman,” jelasnya.

Berdasarkan penyelidikan polisi, diketahui pelaku memindahkan barang haram yang dibawanya dengan cara melempar dari atas ke truk tresebut.

“Saat itu disinyalir sopir truk tidak tahu apa isi paket itu. Selanjutnya tersangka akan mengikuti truk itu dan ini modus baru,” jelasnya.

Baca juga: Kapolres Kudus Beri Penghargaan Delapan Polisi Berprestasi

Menurut Kapolda, sopir truk itu takut saat mengetahui ada barang yang tidak dikenal adalah bom. Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Polsek  KPTE Semarang. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahhui isi bungkusan tersebut adalah narkoba jenis sabu seberat 8 kilogram

“Sopir truk itu membuka paketan yang terbungkus itu sendiri di hadapan anggota kami dan di dalamnya ada 8 bungkusan. Setelah kami periksa laboratorium, diketahui isi bungkusan tersebut adalah narkoba jenis sabu,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 115 ayat (2) lebih Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman terancam hukuman  seumur hidup dan paling lama 20 tahun.

“Pengungkapan narkoba jenis Sabu seberat 8,4 kilogram sangat luar biasa,” tandasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER