BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus belum mendapat petunjuk teknis terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng dari pemerintah pusat.
Pemerintah pusat akan memberi bantuan sosial (bansos) minyak goreng kepada keluarga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang jualan makanan gorengan.
Baca juga : Jokowi Berikan BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu untuk Penerima PKH, BNPT, dan PKL
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Kudus, Mundir mengaku belum ada instruksi apapun yang diterimanya mengenai kebijakan tersebut.
“BLT minyak goreng belum ada apa-apa sampai bawah (tingkat kabupaten),” ungkapnya, Selasa (5/4/2022).
Hal serupa juga terjadi di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno mengatakan, sampai saat ini belum ada kebijakan mengenai BLT minyak goreng di tingkat provinsi. Petunjuk pendistribusian maupun kriteria penerima juga belum ada.
“Kami juga belum melakukan pendataan. Data yang kami miliki ya lewat data PKH, DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Tapi apakah sasaran sama seperti itu atau bagaimana, kami masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat,” katanya selepas menghadiri kegiatan pencanangan zona integritas wilayah bebas korupsi (WBK) di Panti Pendowo, Kelurahan Mlati Lor, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus.
Di samping itu, pihaknya tak memungkiri, bahwa saat ini minyak goreng sedang langka. Terlebih minyak curah, di mana hampir semua tempat sedang terhambat.
“Ini masalah nasional. Minyak curah hampir semua tempat terhambat, beda dengan minyak kemasan yang mudah ditemukan tapi harganya naik drastis,” ucapnya.
Baca juga : Meski Ada BLT, Ganjar Akan Tetap Perjuangkan Harga Minyak Goreng Rp14 Ribu
Upaya menekan kelangkaan sebenarnya telah dicoba Pemprov Jateng. Sumarno menceritakan, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo sempat mengusulkan ke pemerintah pusat untuk berkomunikasi dengan pihak pengusaha minyak goreng. Pengusaha minyak diminta tidak mengekspor minyak dahulu, tapi digunakan untuk kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu.
“Tapi respon dari pemerintah pusat sampai sekarang kami belum dikasih tahu,” tandasnya.
Editor : Kholistiono

