BETANEWS.ID, KUDUS – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kudus tidak mengeluarkan surat edaran (SE) resmi terkait penyelenggaraan ibadah di Ramadan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kemenag Kudus, Suhadi, melalui Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kudus, Shalehudin mempersilakan umat Islam untuk menyelenggarakan ibadah salat tarawih berjamaah. Ketentuannya pun sama ketika salat Jumat, yaitu melaksanakan protokol kesehatan.
“Salat tarawih seperti biasa. Kita tidak menganjurkan saf rapat atau bagaimana. Ya silakan, salat tarawih biasa. Tidak ada surat edaran khusus atau ketentuan salat tarawih dari kami seperti tahun sebelumnya,” katanya saat dimintai keterangan lewat telpon, Sabtu (2/4/2022).
Baca juga: ASN Diminta Tetap Produktif Selama Ramadan, Hartopo : ‘Tidak Ada Kamus Malas-malasan’
Dengan pelonggaran aturan ini, pihaknya tetap menganjurkan agar umat Islam Kudus tetap mematuhi protokol kesehatan saat salah berjamaah, baik itu saling menjaga jarak, maupun mengenakan masker.
“Tapi jarak tetap dijaga walaupun kami tidak mengeluarkan aturan (SE). Itu hanya anjuran dari kami,” ungkapnya.
Untuk diketahui, pada 29 Maret 2022, Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas menandatangani surat edaran nomor 8 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ibadah Ramadan dan salat Idulfitri 1443 H. Dalam SE itu, Menag menganjurkan umat Islam mengisi dan meningkatkan amalan pada Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Alquran, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/ keagamaan di tempat ibadah pada masa PPKM, sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.
Editor: Ahmad Muhlisin

