KSPSI Kudus Minta Dewan Sampaikan Aspirasi Mereka ke Pemerintah Pusat soal UU Tenaga Kerja

BETANEWS.ID, KUDUS – Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Kabupaten Kudus melakukan audiensi dengan DPRD Kudus, Selasa (29/3/2022).

Ketua DPC KSPSI Kudus Andreas Hua mengatakan, audiensi tersebut untuk menyampaikan persoalan terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pasca-Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan revisi, yakni melalui putusan MK Nomor 91/PUU/XVIII/2020, yang menyatakan, bahwa UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja inskonstitusional bersyarat. Sebab, melanggar asas keterbukaan dan partisipasi publik.

KSPSI Kudus saat melakukan audiensi dengan DPRD Kudus. Foto: Nila Rustiyani.

Baca juga : Tak Terima Kenaikan UMK Hanya Rp 2.063, KSPSI Kudus: ‘Kami Ingin Naik Rp 118 Ribu’

-Advertisement-

Sehingga MK meminta agar UU Ciptaker diminta untuk dilakukan perbaikan dan disesuaikan dengan amanat UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Namun berjalannya waktu, ada indikasi kuat DPR RI tidak melaksanakan putusan MK tersebut. Mereka dinilai malah sibuk merivisi UU PPP, sebagai upaya membuat UU Cipatker dinilai tidak cacat formal dan dapat diberlakukan.

“Di sini pemerintah dan DPR RI ada kongkalikong tidak mematuhi putusan MK. Atas kondisi ini, kami mohon dukungan DPRD Kudus, agar DPR RI bisa melaksanakan putusan MK tersebut,” kata Andreas saat beraudiensi.

Bukan hanya itu, pihaknya juga meminta dukungan DPRD Kudus agar klaster ketenagakerjaan dicabut dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Alasannya, penempatan klaster ketenagakerjaan sebagai bagian dari UU dalam rangka kemudahan berinvestasi merupakan paham kapitalisme, yang menganggap tenaga kerja hanya sebagai salah satu komponen produksi industri.

“Hal ini sangat bertentangan dengan asas dan dasar Negara Pancasila,” tegasnya.

Kemudian, penetapan upah minimum berdasarkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan berbasis data dinilai kurang valid. Menurutnya, sebaiknya didasarkan pada hasil survei kebutuhan hidup pekerja.

Ia menyebutkan, dalam UU tersebut juga dijelaskan, bahwa ada penurunan pesangon bagi pekerja. Dari 32,2 kali gaji menjadi 25,75 kali gaji. Pemutusan hubungan kerja juga didasarkan pada kondisi perusahaan.

Di UU tersebut juga dinilai tidak memiliki kepastian bagi pekerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). Bahwa waktu kontrak lebih lama dari biasanya satu tahun menjadi lima tahun, memberi peluang pekerja tidak bisa berpindah ke pekerjaan yang lebih baik karena harus membayar kompensasi melanggar perjanjian.

“Dari Undang-Undang tersebut juga menurunkan peran serikat pekerja atau buruh. Padahal fungsi serikat pekerja untuk menguatkan posisi tawar pekerja di hadapan perusahaan. Intinya undang-undang ini kebanyakan berpihak ke pengusaha,” jelas Andreas.

Sehingga, Andreas mewakili seluruh pekerja di Kudus berjumlah 81.790 orang meminta agar DPRD Kudus membuat rekomendasi ke DPR RI dan Pemerintah Pusat, untuk menghentikan upaya merevisi UU Nomor 12 tahun 2011 tentang PPP demi meloloskan UU Nomor 11 tahun 2020. Serta mentaati putusan MK yang telah disahkan.

Baca juga : KSPSI Kudus Pilih Pasang Spanduk Terkait Penolakan Omnibus Law

Sementara itu, Ketua DPRD Kudus Masan berjanji akan segera menyampaikan aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat. Sebab hal itu menjadi tugasnya bersama jajaran anggota dewan lainnya, membantu merealisasikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat Kudus.

“Berbicara UU Cipta Kerja, tentunya itu bukan wewenang kami. Namun kami akan segera menyampaikan aspirasi masyarakat Kudus tersebut kepada pemerintah pusat,” tegasnya.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER