BETANEWS.ID, KUDUS – Sebanyak 9 desa dan 3 kelurahan di Kabupaten Kudus mengikuti lomba desa dan kelurahan tingkat kabupaten yang digelar pada 15 Maret hingga 20 April mendatang. Dari 9 desa yang ikut tersebut, merupakan wakil dari masing-masing kecamatan.
Total hadiah yang deperebutkan dalam lomba tahun ini adalah Rp 105 juta. Berbagai aspek penilaian dilakukan untuk menentukan pemenang kategori desa serta kelurahan.
Baca juga : Wates Juarai Lomba Desa Tingkat Kabupaten Kudus
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus Lilik Ngesti melalui Analis Kebijakan Haryuni Fitrianingrum mengatakan, indikator penilaian lomba sesuai dengan Permendagri Nomor 81/2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan.
“Indikator penilaian lomba didasarkan pada tiga aspek, yakni pemerintahan, kewilayahan dan kemasyarakatan. Baik kategori desa maupun kelurahan, indikator penilaiannya sama,” kata Yuni, Sabtu (19/3/2022).
Lebih lanjut, untuk kategori desa akan dipilih 6 besar. Sementara untuk kategori kelurahan hanya dipilih satu pemenang.
Yuni merincikan, juara I lomba desa berhak atas hadiah senilai Rp 22,5 juta. Kemudian juara II Rp 17,5 juta, dan juara III sebesar Rp 12,5 juta. Kemudian ada juga hadiah untuk juara harapan I, II dan III masing-masing mendapatkan hadiah senilai Rp 10 juta.
“Sama halnya untuk pemenang lomba desa, juara pertama kelurahan juga akan mendapatkan hadiah senilai Rp 22,5 juta. Di mana setiap hadiah yang diterima pemenang akan dipotong pajak 15 persen,” ungkapnya.
Baca juga : Kunjungi Desa Langgardalem, Ketua PKK Kudus Terkesan dengan Keberadaan Kebun Gizi
Kepada masing-masing desa maupun kelurahan yang menjadi juara, hadiah berupa uang akan langsung ditransfer ke rekening kas desa. Di mana akan otomatis masuk ke dalam kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Hadiah yang didapatkan bisa digunakan untuk menjalankan program yang menjadi prioritas masing-masing desa,” tandasnya.
Editor : Kholistiono

