BETANEWS.ID, KUDUS – Bea Cukai Kudus berhasil mengagalkan peredaran rokok ilegal di E-commerce. Total ada 179 ribu batang rokok ilegal yang diamankan, atau senilai kurang lebih Rp Rp204 juta.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC Tipe Madya Kabupaten Kudus, Dwi Prasetyo Rini mengatakan, dalam operasi itu, Tim Bea Cukai Kudus melakukan analisa terhadap e-commerce, hingga didapati kesimpulan bahwa pada Sabtu, (5/3/2022) akan ada pengiriman rokok ilegal dari Jepara melalui jasa kiriman.
Atas hasil analisa tersebut, lanjutnya, Tim Bea Cukai Kudus melakukan pengamatan terhadap jasa kiriman yang akan digunakan untuk mengirimkan rokok ilegal yang dimaksud. Sekitar pukul 16.15 WIB, Tim melakukan pemeriksaan paket di gudang Jasa Pengiriman.
Baca juga: Bea Cukai Amankan Truk Pengangkut Rokok Ilegal dengan Modus Kirim Mi
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa paket yang dicurigai, kedapatan berisi rokok ilegal jenis SKT dan SKM, tanpa dilekati pita cukai dan sebagian menggunakan pita cukai palsu,” bebernya, lewat siaran tertulisnya kepada betanews.id, Senin (14/3/2022).
Kemudian, kata Rini, tim segera melakukan penindakan terhadap paket tersebut dan mengamankan 255 paket sebagai barang bukti. Total rokok yang diamankan sebanyak 179 ribu batang rokok ilegal dengan nilai barang diperkirakan bernilai kurang lebih Rp204 juta.
“Sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil diamankan kurang lebih Rp137 juta,” terangnya.
Dia menuturkan, rokok merupakan barang kena cukai. Maka pada saat pemasarannya harus telah dilekati pita cukai asli. Dalam penindakan di atas ditemukan rokok yang akan dikirim tidak dilekati pita cukai dan sebagian menggunakan pita cukai palsu. Hal ini melanggar ketentuan di bidang cukai.
Editor: Ahmad Muhlisin

