BETANEWS.ID, KUDUS – Sebagai rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-53 Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus, rumah sakit swasta di Kudus ini memberikan dukungannya dalam Program Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan dari BP Jamsostek dengan mengikutsertakan 291 pekerja rentan bukan penerima upah (BPU).
Pekerja rentan tersebut, di antaranya ojek online, tukang becak, asisten rumah tangga, penjaga toko, sopir, tukang parkir, petugas keamanan, petugas kebersihan, tukang kebun, jurnalis, dan lainnya. Mereka bisa mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) BP Jamsostek.
Baca juga : RS Mardi Rahayu jadi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja Terbaik di Eks-Karesidenan Pati
Bertempat di salah satu ruangan rumah sakit, pihak rumah sakit menyerahkan secara simbolis beberapa kartu BPJS Ketenagakerjaan yang telah dicetak.
Direktur RS Mardi Rahayu Kudus Pujianto merasa bersyukur di usia 53 tahun RS Mardi Rahayu masih dapat terus melayani masyarakat luas. Terlebih dengan dukungannya dalam Program Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan.
“Dukungan RS Mardi Rahayu dalam program ini dinyatakan dengan pembayaran iuran 291 pekerja rentan selama satu tahun penuh di tahun 2022 ini,” kata Puji selepas memberikan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada para penerima, Jumat (28/1/2022).
Pihaknya pun mengucapkan rasa terima kasihnya kepada BP Jamsostek Cabang Kudus mengajak RS Mardi Rahayu dalam mewujudkan program nasional tersebut. Hal itu sebagai gerakan bersama-sama meningkatkan capaian peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan pekerja rentan.
“Mudah-mudahan ini menjadi gerakan kita bersama, syukur-syukur nanti ke perusahaan-perusahaan lainnya dalam meningkatkan cakupan peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam perlindungan pekerja rentan ini,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Cabang BP Jamsostek Kudus Multanti menyatakan, bahwa JKK dan JKm adalah 2 dari 5 program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, selain Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Pada program Jaminan Kecelakaan Kerja, pekerja mendapat perlindungan dari risiko kecelakaan kerja yang dialami saat bekerja.
Manfaatnya berupa uang tunai dan atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja dimulai saat perjalanan dari rumah menuju tempat kerja sampai kembali lagi ke rumahnya atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Baca juga : Bank Mandiri Kudus Berikan Bantuan Ambulans untuk RS Mardi Rahayu
Pada Program Jaminan Kematian, beban keluarga dari peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, akan diringankan karena akan mendapatkan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta, santunan kematian sebesar Rp 20 juta dan santunan berkala sebesar Rp 12 juta serta beasiswa untuk 2 orang anak. Peserta yang memenuhi masa iuran minimal 3 tahun dan berusia kurang dari 23 tahun.
“Kami sangat berterima kasih untuk dukungan RS Mardi Rahayu terhadap Program Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan, semoga langkah ini juga akan di ikuti oleh perusahaan-perusahaan lainnya.” pungkasnya.
Editor : Kholistiono

