BETANEWS.ID, SEMARANG – Warga Perumahan Bancar Residence 2, Desa Meteseh, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah mengeluhkan polusi udara dampak industri PT Citra Mas Mandiri yang berlokasi di Jalan Boja-Kaliwungu Km 2 Desa Meteseh, Boja, Kendal.
Koordinator Perumahan Bancar Residence 2, Haryanto mengatakan, pabrik itu bergerak dalam bidang industri pengolahan berbahan baku ban bekas yang menghasilkan gas karbon, minyak ban dan kawat.
Baca juga : Protes Pencemaran Limbah, Lilik Jalan Kaki Lima Hari ke Semarang Temui Ganjar
“Saat produksi, asap hitam dan bau menyengat mencemari udara di lingkungan sekitar. Debu hitam juga bertebaran mengotori rumah-rumah warga,” keluhnya.
Pihaknya telah melayangkan surat aduan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal terkait masalah tersebut. Sejauh ini, DLH sudah memeriksa dan memberikan sanksi administratif kepada penanggung jawab PT Citra Mandiri melalui Surat Keputusan Nomor 660/4065/2021.
“Namun, polusi udara masih mengganggu warga hingga kini. Saat pagi, siang dan malam. Bahkan pada hari Minggu di saat libur,” paparnya.
Warga memandang, polusi udara yang masih terjadi saat ini menunjukkan bahwa penanggung jawab PT Citra Mas Mandiri tidak taat melaksanakan sanksi administratif yang diberikan DLH Kabupaten Kendal.
“Pabrik tersebut juga memiliki riwayat buruk karena telah mencemari lingkungan sekitar, mulai dari tanah, air hingga udara sejak 2008,” katanya.
Warga Desa Meteseh dan Desa Merbuh pernah melakukan aksi penolakan dengan menyegel pabrik tersebut. Gubernur Jawa Tengah bahkan sudah menjatuhkan sanksi administratif melalui Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 660.1/BLHI/1236.
“Namun hingga kini pencemaran masih terus terjadi,” ucapnya.
Untuk itu, warga Perumahan Bancar Residence 2 kini menggalang petisi untuk menolak polusi udara tersebut. Penggalangan petisi dimulai pada 1 Januari 2022 dengan mengumpulkan tanda tangan warga.
Baca juga : Atasi Pencemaran Bengawan Solo, DLH Solo Akan Bantu Industri Kecil Kelola Limbah
“Petisi tersebut akan diserahkan kepada Bupati Kendal dalam waktu dekat,” katanya.
Melalui petisi tersebut, warga meminta agar Bupati Kendal menggunakan wewenangnya sesuai aturan perundang-undangan untuk menghentikan tindakan melanggar hukum (pencemaran lingkungan) yang dilakukan oleh PT Citra Mas Mandiri.
“Warga juga menuntut bupati untuk memberikan sanksi tegas kepada penanggung jawab PT Citra Mas Mandiri. Warga meminta pemulihan lingkungan yang tercemar agar kembali baik dan sehat,” harapnya.
Editor : Kholistiono

