Satpol PP Kudus Catat Lebih dari 2 Ribu Pelanggaran Prokes Terjadi Selama 2021

BETANEWS.ID, KUDUS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus mencatat, lebih dari dua ribu pelanggaran protokol kesehatan (prokes) terjadi di tahun 2021.

Koordinator Penegakan Perda Satpol PP Kudus Fariq Musthofa mengatakan, jumlah pelanggaran prokes tercatat ada 2.149 kali, selama periode 3 Mei hingga 31 Desember 2021.

Baca juga : Dua Hari Penerapan Sanksi, Ratusan Warga Kudus Kena Razia Masker

-Advertisement-

“Operasi penegakan hukum prokes ini sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 41 tahun 2020 tentang Penegakan Hukum Prokes dan Instruksi Bupati Kudus Nomor 360/20/2021 tentang PPKM Level 2 di Kabupaten Kudus,” kata Fariq, Sabtu (8/1/2021).

Selama melakukan operasi prokes, lanjutnya, ada 2.720 titik lokasi yang didatangi. Bagi yang melanggar prokes, berbagai sanksi pernah diberikan. Mulai dari teguran lisan hingga denda administrasi.

“Sanksi dengan teguran secara lisan ada 1.737 kali. Lalu untuk teguran tertulis, 19 kali,” ungkapnya.

Sedangkan untuk denda administrasi, 30 orang pernah mendapatkan sanksi denda Rp 50 ribu setiap orangnya. Kemudian juga ada 1 pelaku usaha mikro yang melanggar peraturan dengan denda Rp 200 ribu. Serta 1 pelaku usaha kecil juga pernah didenda administrasi sebesar Rp 400 ribu.

“Jadi total denda administrasi terkumpul sebanyak Rp 2,1 juta,” bebernya.

Selain dua hal tersebut, sanksi lain juga pernah diberikan kepada mereka yang melanggar peraturan. Satpol PP pernah melakukan pembubaran kerumunan sebanyak 894 kali. Seperti kongkow-kongkow dan nongkrong yang biasanya menciptakan kerumunan.

Bahkan, Satpol PP Kudus juga pernah melakukan penutupan sebanyak 476 kali, yang menyasar lapak para pelaku usaha yang melanggar jam operasional. Namun, tidak pernah sekali pun Satpol PP Kudus melakukan pembatalan acara.

“Saat PPKM kan tutupnya pukul 9 malam. Jadi sanksi kemarin yang kita berikan lebih humanis. Kita ingatkan harus tutup jam 9,” ucapnya.

Baca juga : Kudus Tertinggi, Inilah 5 Daerah di Jateng dengan Jumlah Pelanggar Prokes Paling Banyak

Sementara itu, kerja sosial juga sempat diberikan kepada para pelanggar prokes. Jumlahnya sebanyak 330 kali. Seperti memberikan sanksi untuk menyapu jalan.

“Namun sejauh ini, prokes sudah bagus. Rata-rata sudah menyadari pentingnya prokes. Apalagi sekarang ada varian virus Covid-19 jenis Omicron,” tutupnya.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER