Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 120 Ribu Batang Rokok Ilegal dari Jepara ke Semarang

BETANEWS.ID, KUDUS – Sebuah mobil minibus yang mengakut 120 ribu batang rokok ilegal berthasil diamankan Bea Cukai Kudus, Senin (3/1/2022) sekitar pukul 20.30 WIB. Mobil itu sedianya akan mengitim rokok tersebut dari Jepara ke Semarang.

Plt Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus, Sutopo Ali Subagyo mengatakan, Tim Bea Cukai sebelumnya mendapatkan informasi bahwa ada mobil mengangkut rokok ilegal dari Jepara menuju Semarang. Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya pun melakukan pemantauan.

Rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Kudus saat hendak mengirim rokok ilegal dari Jepara ke Semarang. Foto: Ist.

Pada pemantauan tersebut, Tim Bea Cukai Kudus mendeteksi keberadaan mobil yang diduga mengangkut rokok ilegal. Kemudian mobil yang dimaksud itu diikuti, dikejar, dan berhasil dihentikan.

-Advertisement-

Baca juga: Lagi ‘COD’ Rokok Ilegal, Warga Kudus Ini Apes Kena Razia Bea Cukai

“Penindakan dilakukan di pintu masuk tol Muktiharjo Semarang. Setelah sebelumnya tim melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil menghentikan minibus pengangkut rokok ilegal,” ujarnya melalui siaran tertulis, Rabu (5/1/2022).

Kemudian, lanjut Sutopo, tim Bea Cukai Kudus melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut. Dari pemeriksaan ditemukan 30 bale rokok illegal.

“Atas temuan itu seluruh barang bukti rokok illegal, serta pemilik barang (DDA),  sopir (PUA), dan minibus dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Setelah dilakukan pencacahan, lanjutnya, terhitung ditemukan 120 ribu batang rokok illegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), merek Sekar Madu SMD bold Filter tanpa dilekati pita cukai. Perkiraan nilai barang kurang lebih Rp137 juta.

Baca juga: Bea Cukai Kembali Amankan 312 Ribu Batang Rokok Ilegal di Jepara

“Sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan kurang lebih sebesar Rp91 juta,” bebernya.

Pihaknya terus menghimbau masyarakat untuk menghindari rokok illegal. Rokok yang  merupakan barang kena cukai, dalam pemasaran atau penjualannya harus sudah dilekati pita cukai asli.

“Rokok hasil penindakan di atas ditemukan tanpa dilekati pita cukai. Hal ini tentu melanggar Undang-Undang cukai. Mari menjadi legal, menjadi legal itu mudah,” ajak Sutopo.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER