Disebut yang Pertama di Jateng, Upah Pekerja Lebih Satu Tahun di Kudus Disepakati di Atas UMK

BETANEWS.ID, KUDUS – Upah buruh untuk masa kerja di atas satu tahun disepakati sebesar Rp 2.381.111,69. Upah tersebut naik 3,84 persen atau sebesar Rp 88.053,43. Kenaikan ini, juga melebihi angka Upah Minimum Kabupaten Kudus tahun 2022 yang telah ditentukan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebesar Rp 2.293.058,93.

Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus Muh Makmun mengatakan, kenaikan yang disepakati di atas UMK tersebut, merupakan yang pertama di Jateng.

Baca juga : UMK Kudus 2021 Disepakati Naik Sebesar 3,27 Persen

-Advertisement-

“Pekerja senang, karena daerah lain kan belum ada. Belum ada daerah lain yang sepakat membayar pekerja di atas UMK seperti di PP Nomor 36 tahun 2021. Di Jateng baru Kudus saja,” ungkapnya, Kamis (9/12/2021).

Saat ini, menurut Makmun, semua draf terkait penetapan upah sudah siap. Tinggal ditandatangani oleh Bupati Kabupaten Kudus HM Hartopo.

Dengan ditetapkannya upah yang lebih tinggi dari PP Nomor 36 tahun 2021 tersebut, Makmun berharap, daya beli masyarakat Kudus meningkat. Dengan begitu, roda perekonomian kembali berjalan normal.

“Kalau daya beli meningkat, kan perekonomian bisa berputar. Kita lihat saja nanti realisasinya di bulan Januari 2022 nanti,” katanya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Struktur dan Skala Upah (SUSU) bagi karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun di Kabupaten Kudus telah resmi ditetapkan Dewan Pengupahan pada Jumat (3/12/2021) lalu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati mengatakan, naiknya upah sebesar 3,84 persen dari UMK Kudus yang sudah ditetapkan itu telah disetujui pemerintah daerah, Asosiasi Pengusaha (Apindo) maupun KSPSI.

Baca juga : Upah Buruh di Atas Satu Tahun Disepakati Naik 3,84 Persen atau Rp88 Ribu

“Kita sudah rapat di Dewan Pengupahan. Semua setuju. Dari Apindo, KSPSI, maupun pemerintah ada kesepakatan struktur skala upah bagi pekerja di atas satu tahun. Semuanya mengatakan sanggup,” tegas Rini.

Di sisi lain, mulai dari berita acara, konsep Surat Edaran (SE) Bupati, kata Rini semua sudah disiapkan. Dengan adanya kenaikan tersebut, Rini berharap bisa meningkatkan kinerja para pekerja.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER