31 C
Kudus
Senin, Januari 20, 2025

UMK Kudus 2021 Disepakati Naik Sebesar 3,27 Persen

BETANEWS.ID, KUDUS – Dewan Pengupahan Kabupaten Kudus mengusulkan besaran usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus 2021 naik sebesar 3,27 persen, yakni menjadi Rp 2.290.995,33. Kenaikan itu lebih rendah dari kenaikan UMK tahun 2020 yang mencapai sebesar 8,51 persen.

Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperinkop UKM) Kudus, Agus Juanto mengungkapkan, hasil kesepakatan dengan anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Kudus, usulan UMK Kudus 2021 mengalami kenaikan 3,27 persen. Jika dilihat dari besaran UMK tahun 2020 sebesar Rp 2.218.451,95, kenaikan berarti sebesar Rp 72.543.

Baca juga : Abaikan SE Menaker dan Naikkan UMP 3,27%, Buruh: ‘Ganjar Harus Dicontoh Daerah Lain’

-Advertisement-

Usulan besaran UMK 2021 sebesar Rp 2.290.995,33 akan disampaikan kepada Plt Bupati Kudus untuk diusulkan kepada Gubernur Jateng. Besaran angka UMK 2021 tersebut masih harus menunggu keputusan Plt Bupati Kudus.

“Karena dari dewan pengupahan sifatnya hanya usulan untuk menjadi pertimbangan. Jadi menunggu keputusan Plt Bupati Kudus dulu,” ujarnya.

Terkat hal tersebut, Plt Bupati Kudus HM Hartopo memastikan jika di Kudus tetap akan ada kenaikan. Nominal kenaikan akan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dan kondisi pekerja. Hal itu bertujuan agar adanya keseimbangan dan tidak memberatkan kedua belah pihak.

“Yang penting jangan sampai turun, kalau turun baru kita perjuangankan. Tetap akan ada kenaikan, mengimbangi kenaikan barang dan kebutuhan pokok. Kenaikan akan disesuaikan dengan kondisi perusahaan dan kondisi pekerja, harus ideal,” jelasnya, Jumat (6/11/2020).

Baca juga : Kucurkan Rp 10 M untuk Pertanian dan Perikanan, Ganjar: ‘Ini Jurus Bangkitkan Ekonomi’

Karena di Kudus banyak industri dan semua membuka lapangan kerja, sehingga Hartopo perlu melihat kemampuan perusahaan. Meski memastikan kenaikan upah, pihaknya juga akan mengambil nilai yang ideal. Agar perusahaan tidak merasa keberatan dan pegawai juga bisa sejahtera.

“Di Kudus kan banyak industri, industri besar ada sekitar 70, yang menengah ada ratusan, apalagi industri kecil. Semua membuka lapangan kerja dan punya pegawai. Jika saya memutuskan sebelah pihak, nanti pada komplain, nanti dampaknya pada PHK. Yang penting naik, jadi kita syukuri saja,” pungkasnya.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
151,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER