Ini Sebabnya Kenapa Rokok Ilegal Masih Saja Beredar Meski Gencar Dilakukan Penindakan

BETANEWS.ID, KUDUS – Selama periode Desember 2020 hingga September 2021, Bea Cukai Kudus mampu mengamankan 4,7 juta batang rokok ilegal dalam 23 penindakan yang dilakukan. Meski sering dilakukan penindakan, tapi peredaran rokok ilegal terus berulang.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Purwantoro mengatakan, bahwa ada sebagian masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari rokok. Ibaratnya, soal hidup dan mati orang ada di usaha rokok.

“Sebagian masyarakat, rokok itu sumber penghasilan dia. Ini soal hidup mati orang. Kalau dia tidak berusaha di dunia rokok, tidak ada penghasilan lagi,” katanya usai melakukan pemusnahan rokok ilegal di halaman Kantor Bea Cukai Kudus, Rabu (17/11/2021).

-Advertisement-
Bupati Kudus Hartopo (tengah) saat melihat rokok ilegal yang akan dimusnahkan Bea Cukai. Foto: Nila Rustiyani.

Baca juga : Bea Cukai Kudus Musnahkan 4,7 Juta Batang Rokok Ilegal

Kendati demikian, lanjut Purwantoro, penindakan represif terhadap rokok ilegal akan terus dilakukan. Namun bukan hanya menindak, Bea Cukai pun memberikan pembinaan, fasilitas, hingga memberikan bantuan, agar usaha rokok mereka menjadi legal.

Apalagi, keberadaan fasilitas Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang dimiliki Kabupaten Kudus, menjadi sarana yang membantu masyarakat untuk berbisnis rokok legal.

“Kami akan membina masyarakat, kami akan mengarahkan masyarakat masuk dalam kegiatan rokok legal. Di KIHT, salah satu tujuannya supaya mereka legal,” katanya.

Ke depan, bila ada masalah atau kekurangan dalam membuat rokok menjadi legal, ia berharap ada komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Kudus. Sebab, Pemkab Kudus sangat antusias mengembangkan KIHT.

Bentuk sinergi itu, lanjut Purwantoro, akan dikembangkan dengan kabupaten lain. Tidak hanya di Kudus, namun juga Demak, Jepara, Pati, Rembang dan Blora. Sebab, di setiap kabupaten memiliki sumber dana dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Bentuk sinergi seperti ini akan kita kembangkan dengan kabupaten lain. Pemda berusaha membangun KIHT. Jepara salah satu tempat yang relevan membangun KIHT,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan, bentuk ajakan Pemkab agar pengusaha kecil rokok mau ke KIHT, yaitu dengan biaya sewa murah. Ditambah dengan fasilitas yang mencukupi. Mulai dari laboratorium hingga berbagai pembinaan terus diadakan di sana.

“Kita sediakan gudang dan retribusinya, di situ sangat murah sekali. Fasilitas di sana sudah mencukupi. Di sana juga ada alat untuk membuat sigaret kretek mesin,” ungkapnya.

Baca juga : Bea Cukai Kudus Amankan Truk Angkut 1 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 1,2 M

Terlebih dengan bertambahnya rokok legal di Kudus, mampu meningkatkan DCHCHT yang didapat Kota Kretek ini. Di mana, DBHCHT dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat Kudus.

“Karena dengan banyaknya rokok ilegal tentunya akan menurun DBHCHT kita. Namun dengan adanya pembinaan seperti ini, dengan tidak adanya rokok ilegal, kita bisa meningkatkan DBHCHT kita. Dan DBHCHT tentunya untuk kesejahteraan masyarakat Kudus,” katanya.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER