Pengadaan Tanah Gagal, Perluasan KIHT Dipastikan Gagal Direalisasikan Tahun Ini

BETANEWS.ID, KUDUS – Perluasan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kabupaten Kudus dipastikan gagal tahun ini. Kegagalan perluasan kawasan yang dianggap sukses dalam pengelolaan indutri kecil rokok tersebut, dikarenakan waktu yang tersisa tahun ini sudah tidak mencukupi. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui serta disinyalir membutuhkan waktu yang panjang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi (Disnakerperinkop) dan UKM Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati mengatakan, durasi waktu dirasa tak memungkinkan.

Baca juga : Sukses Kembangkan Industri Rokok Kecil, KIHT Kudus Jadi Role Model Daerah Lain

-Advertisement-

Rini menyampaikan, untuk perluasan KIHT itu, pihaknya akan membeli tanah seluas dua hektare. Sementara dalam proses pembeliannya perlu melewati tahapan appraisal terlebih dahulu.

“Yang satu tetap sewa kepada desa. Sedangkan proses pembelian tanah dua hektare harus melewati appraisal,” kata perempuan yang akrab disapa Rini kepada Betanews.id beberapa waktu lalu.

Selain proses pengadaan tanah yang gagal, dipastikan pembelian mesin produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) juga belum dapat direalisasikan. Sebab, mesin tersebut harus diimpor dari Singapura. Proses impor itu membutuhkan waktu sekitar empat bulan.

“Kalau mesin SKM, adanya impor. Anggaranya Rp 15 milar. Sementara untuk perluasan tanah Rp 30 miliar,” ungkapnya.

Meskipun gagal pada APBD Perubahan 2021, program tersebut menjadi prioritas oleh Disnakerperinkop dan UKM Kudus. Yakni akan dianggarkan pada APBD 2022 mendatang melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Baca juga : KIHT Bakal Diperluas, Pemkab Kudus Masih Terkendala Lahan

Diketahui, KIHT Kudus diminati oleh beberapa perusahaan rokok kecil. Ada 15 perusahaan yang telah mengantre diri untuk masuk ke KIHT. Melihat ruang terbatas, maka belum bisa menempati gudang tersebut.

Sejauh ini sudah ada sebanyak 11 perusahaan rokok yang menempati KIHT. Sementara sewa yang ditetapkan Pemkab Kudus sebesar Rp 11 juta per tahunnya.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER