Cemari Bengawan Solo, 63 Industri Disanksi, 4 Terancam Pidana

BETANEWS.ID, SOLO – Tercemarnya sungai Bengawan Solo sangat meresahkan warga yang bertempat tinggal di pesisir sungai. Mereka rata-rata mengeluh air berubah warna, menimbulkan bau, dan lebih parahnya lagi merusak ekosistem sekitar sungai yang membuat ikan-ikan mati.

Temuan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah, ada 63 industri menengah dan besar yang terbukti mencemari sungai terpanjang di Pulau Jawa itu. Dari jumlah itu, ada empat perusahaan yang terancam pidana.

Menurut Plt Kepala DLHK Jateng Widi Hartanto, jumlah perusahaan tersebut merupakan hasil pengawasan di lapangan sejak Juli 2020 hingga September 2021 di Wonogiri, Sukoharjo, Karanganyar, Sragen, Boyolali, Klaten, Solo, dan Blora. Widi mengatakan, pelanggaran industri tersebut beragam, salah satunya menutup saluran bypass.

-Advertisement-

Baca juga: Ganjar Ancam Tutup Perusahaan yang Tetap Bandel Cemari Bengawan Solo

“Ada empat di antaranya yang masih bandel, sudah diberi teguran, sudah kami minta perbaiki tapi ngeyel, sehingga kami teruskan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk penegakan hukum lebih lanjut yang bisa dibawa ke ranah pidana,” ungkap, Rabu (8/9/2021).

Selain itu, ternyata ada juga pencemaran limbah industri ciu yang membuat instalasi pengolahan air (IPA) Semanggi berhenti beroperasi. Widi mengatakan, pelaku industri alkohol sudah berupaya mengolah limbah menjadi pupuk berlabel ciunik, tapi peminatnya tidak banyak.

Widi menyebutkan, dalam pembuatan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) komunal untuk industri ciu membutuhkan anggaran yang besar. Hal tersebut mengingat karakter dari alat ini yang berat.

“Limbah ciu memang berat, kemudian tekstil. Nah, perusahaan yang melanggar sudah kami minta memperbaiki IPALnya lalu limbah yang awalnya berwarna merah, lambat laun lebih baik. Sanksi awal kan administrasi, paksaan pemerintah (perbaikan IPAL), baru kemudian pidana,” jelasnya.

Baca juga: Perusahaan yang Masih Bandel Buang Limbah ke Bengawan Solo Bakal Dipidanakan

Selain industri besar, menengah, mikro, dan kecil, Widi mengungkapkan bahwa pencemaran Sungai Bengawan Solo juga diperparah oleh limbah rumah tangga dan sampah dari permukiman sekitar. Kendati tingkat pencemaram tidak separah limbah industri dan juga alkohol, limbah rumah tangga juga harus diperhatikan.

“Solo ini daerah hilir, hulunya ada di Wonigiri, Sukoharjo, Karanganyar, Sragen, Boyolali, dan Klaten. Jadi acuan pencemarannya ya, di IPA Semanggi, kalau keruh seperti kemarin pasti berdampak ke Blora,” tutupnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER