31 C
Kudus
Minggu, Februari 15, 2026

DPRD Kudus Pertanyakan Sistem Lelang yang Gagalkan Pembangunan Gedung IBS

BETANEWS.ID, KUDUS – Komisi D DPRD Kabupaten Kudus melakukan rapat kerja dengan pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Loekmonohadi serta pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP), pada Kamis (2/9/2021). Di rapat kerja tersebut, anggota dewan menyoroti gagalnya pembangunan gedung Instalasi Bedah Sentral (IBS) di RSUD Loekmonohadi, akibat peretasan Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Satu di antara dewan yang paling getol menyoroti hal itu adalah Sayid Yunanta. Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera itu menyayangkan gagalnya pembangunan gedung IBS. Sebab, gedung yang ada saat ini sudah tidak memungkinkan, sehingga pembangunan gedung IBS memang diperlukan. Tujuannya tentu untuk peningkatan layanan kesehatan di RSUD Loekmonohadi Kudus.

“Setahu saya, perencanaan pembangunan gedung IBS itu sudah lama, sejak 2019. Jadi dengan gagalnya pembangunan sangat disayangkan,” ujar Sayid kepada awak media usai rapat kerja.

-Advertisement-

Baca juga : Meski Pandemi, Pembangunan Gedung Fraksi DPRD Kudus Rp 13 M Tetap Lanjut

Sayid mengungkapkan, dengan gagalnya pembangunan gedung IBS, maka anggaran yang sudah dialokasikan jadi percuma. Secara manfaat anggaran jadi terpending. Selain itu, usaha peningkatan pelayanan rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Kudus juga tertunda.

“Artinya dari sisi manfaat tertunda, dana yang dianggarkan juga percuma. Padahal anggaran dana untuk pembangunan gedung IBS itu kurang lebih Rp 30 miliar,” ungkapnya.

Tak lupa, Sayid juga meminta peretasan akun LPSE untuk ditelusuri lebih lanjut. Bagaimana peretasan ke server-server yang disampaikan oleh pihak ULP itu bisa terjadi. Menurutnya, keamanan sistem di Pemerintah Kabupaten Kudus yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika harus dievaluasi.

“Ya berarti keamanan kita memang harus dievaluasi, ternyata sistem kita tidak aman. Jika peretasan terus menerus terjadi terhadap lelang-lelang yang sistemnya tender, dan dilakukan oleh siapapun, bahkan oleh orang yang tidak ikut lelang, maka kacaulah. Sebab setiap ada peretasan otomatis lelang gagal, otomatis pembangunan di Kudus bisa terganggu dan gagal semua,” bebernya.

Ia pun berharap, agar sistem informasi dan teknologi di Kudus diperkuat. Harus ada pengamanan berlapis, sehingga meminimalkan terjadinya peretasan. Kesalahan tersebut, menurutnya juga harus menjadi evaluasi bersama.

“Jangan sampai terulang atau bahkan malah berkembang. Sehingga menjadi ide orang-orang untuk menghambat pembangunan di Kudus. Selain itu waktu tender harusnya bisa dilakukan lebih awal. Ya, untuk mengantisipasi per masalahan yang terjadi. Contohnya ya masalah peretasan ini,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kudus yakni Doni Tondo Setiaji mengatakan, dari awal lelang pembangunan IBS sudah bermasalah, diawali dengan pembukaan penawaran.

Menurutnya, seharusnya ketika kelompok kerja (Pokja) membuka akunnya ada dokumen penawaran lelang dari penyedia. Namun pada saat itu kosong, serta tidak ada satu pun dokumen penawaran.

“Kami pun melaporkan ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), yang kemudian diproses,” ungkap pria yang biasa disapa Doni.

Setelah diproses oleh LKPP lanjut Doni, akun bisa dibuka dan ada sembilan dokumen penawaran. Kemudian Pokja membuka akun dan melakukan evaluasi. Menurutnya, yang jadi bahan evaluasi apa yang ada di akun Pokja tersebut.

“Dalam evaluasi dan kualifikasi itu ada satu pemenang dan ditetapkan sebagai pemenang sekaligus diumumkan,” bebernya.

Namun kata dia, dalam masa sanggah ada sanggahan dari beberapa peserta lelang. yang menyatakan bahwasannya mereka merasa lengkap memasukkan penawaran, tapi dibekukan. Serta ada peserta yang akunnya disalahgunakan orang dengan IP tertentu untuk merubah dokumen kualifikasi peserta.

“Pokja pun tidak serta merta menyetujui sanggahan peserta. Namun kita klarifikasi ke LKPP, apakah benar ada penggunaan akun yang tidak sah,” ungkapnya.

Baca juga : Alokasi Anggaran Pembangunan Gedung MPP Kudus Tinggal Rp 9,4 Miliar

Kemudian kata dia, LKPP pun mengungkapkan, adanya beberapa penyedia yang dilakukan perubahan datanya dengan IP yang sama. Dalam hal ini menggunakan IP Diskominfo Kabupaten Magelang. Sehingga LKPP pun menyatakan, adanya indikasi peretasan dalam lelang pembangunan IBS.

Menurutnya, karena adanya penyalahgunaan akun, sehingga menjadikan kerugian di peserta. Serta terjadi persaingan lelang yang tidak sehat. Karena ada peserta yang dicurangi, yang mengakibatkan peserta itu gugur.

“Padahal potensi peserta itu juga tinggi, karena nilai penawarannya juga tinggi jauh lebih kompetitif dari peserta yang ditetapkan sebagai pemenang,” ujarnya.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER