BETANEWS.ID, KUDUS – Sebuah truk yang mengangkut rokok ilegal diamankan Bea Cukai Kudus di Jalan Lingkar Demak, Senin (23/8/2021). Selain mengamankan barang bukti, penindakan tersebut juga berhasil menangkap pemilik rokok ilegal.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus yakni Gatot Sugeng Wibowo menuturkan, sebelumnya Bea Cukai Kudus memperoleh informasi tentang adanya truk yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok illegal dari Jepara.
“Atas informasi tersebut, tim Bea Cukai Kudus segera melakukan pelacakan keberadaan truk di Jalan Raya Kudus-Semarang,” ujar pria yang akrab disapa Gatot melalui siaran tertulisnya, Rabu (25/8/2021).
Baca juga: Bea Cukai Kudus Gerebek Dua Rumah Penimbun Rokok Ilegal di Jepara
Gatot mengungkapkan, Sekitar pukul 18.00 WIB, tim berhasil menemukan truk sebagaimana yang diinformasikan sedang melaju ke arah Semarang, di Jalan Lingkar Demak. Tim pun kemudian menghentikan truk tersebut dan melakukan pemeriksaan.
“Benar saja, dari pemeriksaan didapati truk memang mengangkut rokok tanpa dilekati pita cukai,” jelasnya.
Atas temuan itu, lanjut Gatot, sopir truk berinisial SB (37 tahun), dan kernet inisial MS (58 tahun) serta barang bukti rokok Ilegal dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. Total rokok illegal yang ditemukan berjumlah 10 koli, dengan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), merk L4, RQ Pro Rizquna, dan Fajar Bold tanpa dilekati pita cukai.
“Setelah dilakukan pengembangan informasi, diketahui bahwa muatan rokok illegal diperoleh dari AR (40 tahun) , yang mengangkut rokok ilegal dengan minibus,” ungkapnya.
Berbekal informasi tersebut, kemudian tim pun mencari keberadaan AR dan minibus tersebut, dan berhasil ditemukan serta diamankan di Jalan Raya Welahan. Kemudian dari AR dilakukan pengembangan informasi lagi, diketahui bahwa pemilik barang ada dua orang, yaitu AT (29 tahun) dan AS (38 tahun).
“Segera saja dilakukan pencarian terhadap AT dan AS. AT diamankan di jalan raya Welahan dan AS di Desa Dersalam Kudus,” bebernya.
Baca juga: Bea Cukai Kudus Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal dari Pati
Dari pendalaman, kata Gatot, informasi terhadap AT dan AS diketahui bahwa rokok dikemas di Desa Bakalan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara. Tim bergegas menuju ke Kota Ukir dan berhasil mengamankan mandor pengemasan berinisial M, di Desa Kriyan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara.
“Barang bukti yang diamankan satu unit truk. 232 ribu batang rokok dengan total perkiraan nilai barang kurang lebih Rp 236 juta dan potensi kerugian negara kurang lebih Rp 155 juta,” rinci Gatot.
Dia mengatakan, terhadap pemilik barang AT dan AS serta M dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pita cukai merupakan tanda pelunasan pungutan cukai. Rokok yang beredar dipasaran harus telah dilekati pita cukai.
“Bila tanpa dilekati pita cukai (pita cukai asli), maka merupakan rokok illegal. Yuk Gempur Rokok Ilegal,” ajaknya.
Editor: Ahmad Muhlisin

