Bea Cukai Kudus Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal dari Pati

BETANEWS.ID, KUDUS – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal di Kudus. Sehari sebelumnya tim Bea Cukai Kudus juga menindak pengiriman rokok ilegal di Kota Kretek.

Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, dalam penindakan kali ini, Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan 128 ribu batang rokok ilegal, dengan perkiraan nilai barang mencapai kurang lebih Rp 130 juta.

“Dari penindakan itu Tim Bea Cukai Kudus juga berhasil selamatkan potensi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 85 juta,” ujar pria yang akrab disapa Gatot melalui siaran tertulisnya, Rabu (18/8/2021).

-Advertisement-

Baca juga: Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal yang Diangkut Pakai Mobil Travel

Gatot mengungkapkan, keberhasilan Tim Bea Cukai Kudus menindak peredaran rokok ilegal tak terlepas dari peran masyarakat. Menurutnya, pada hari Senin (16/8/2021) Bea Cukai Kudus memperoleh informasi dari masyarakat, tentang adanya moda transportasi berupa bus yang mengangkut rokok ilegal dari Kabupaten Pati.

“Setelah mendapatkan informasi, Tim Bea Cukai Kudus kemudian melakukan pencarian di Jalan Raya Pati-Kudus,” ungkapnya.

Dari pencarian itu, kata Gatot, Tim Bea Cukai berhasil menemukan bus sesuai informasi yang dimaksud. Kendaraan tersebut sedang melaju di Jalan Lingkar Timur, Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.

“Segera bus pun dihentikan dan dilakukan pemeriksaan,” ujar Gatot.

Dia mengatakan, dari pemeriksaan ditemukan barang bukti 16 karton berisi 48 ribu batang rokok dalam kemasan dengan merek Sumber Baru SBR. Serta 8 ribu batang merek Dara Bold yang ditemukan tanpa dilekati pita cukai, dan 32 ribu batang rokok dengan merek Hima Black.

Baca juga: Lagi-lagi, Bea Cukai Kudus Amankan Rokok Ilegal dari Jepara

“Kemudian ditemukan juga 40 ribu batang merek X-Pro Bold yang dilekati pita cukai palsu,” rincinya.

Dia menuturkan, saat ini seluruh barang bukti, dan seorang terperiksa berinisial DS dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dia pun mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal. Sebab rokok ilegal bukanlah jalan menuju pintu rezeki, meski di masa pandemi.

“Pandemi memang belum berakhir, tapi jangan sampai hati nurani juga ikut hilang. Mari bersama ikut berantas rokok ilegal. Sebab rokok ilegal bukanlah jalan barokah menuju pintu rejeki,” tandasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER