BETANEWS.ID, KUDUS – Bea Cukai Kudus bersinergi dengan Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) Pati menggerebek dua rumah yang digunakan untuk menimbun dan mengemas rokok ilegal di Kabupaten Jepara. Dari penindakan tersebut, diamankan ratusan ribu batang rokok ilegal.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, sebelum melakukan penindakan, Tim Bea Cukai Kudus sudah melakukan pengamatan terhadap dua rumah tersebut yanhg semuanya di Kota Ukir Jepara.

“Penindakan rumah pertama dilakukan pada hari Sabtu (21/8/2021) sekitar pukul 08.30 WIB, di Desa Manyargading, Kecamatan Kaliwungu, Jepara,” ujar pria yang akrab disapa Gatot melalui siaran tertulisnya, Senin (23/8/2021).
Baca juga: Lagi-lagi, Bea Cukai Kudus Amankan Rokok Ilegal dari Jepara
Gatot mengungkapkan, dalam penindakan di rumah pertama, Tim Bea Cukai Kudus beserta Subdenpom Pati telah berkoordinasi dengan perangkat desa setempat, untuk ikut menyaksikan pemeriksaan terhadap rumah tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) batangan, dan rokok jenis SKM dalam kemasan tanpa dilekati pita cukai.
Serta barang-barang penolong lain misal etiket dan alat pemanas. Tim juga mendapati pemilik barang berinisial ARP (37 tahun) dan dua orang pekerja pengemas berinisial W (31 tahun) dan UH (36 tahun).
“Total ditemukan 11 karung dan satu karton berisi rokok batangan dan ratusan slop rokok merek L.4 Bold tanpa dilekati pita cukai,” jelasnya.
Masih di hari yang sama, lanjut Gatot, pada pukul 10.00 WIB, tim kemudian melakukan penindakan di rumah kedua yang beralamat di Desa Sidigede, Kecamatan Welahan, Jepara. Penindakan di rumah kedua itu, tim mendapati sedang berlangsung kegiatan mengemas dan menimbun rokok ilegal.
“Tim pun segera melakukan pemeriksaan dan menemukan lima karung dan dua karton rokok batangan. Serta 36 bale dan empat slop rokok Jenis SKM Merek Hima Bold dilekati pita cukai diduga palsu,” bebernya.
Baca juga: Bea Cukai Kudus Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal dari Pati
Gatot mengatakan, dari dua penindakan itu diperoleh barang bukti sekitar 289 ribu batang rokok, dengan perkiraan nilai barang kurang lebih Rp 295 juta. Serta total potensi kerugian negara kurang lebih Rp 193 juta.
Atas barang bukti berupa rokok Ilegal, tuturnya, pemilik barang dan pekerja pengemas, serta barang-barang penolong lainnya saat ini dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia pun mengajak semua masyarakat untuk bersama gempur rokok ilegal.
“Bea Cukai Kudus mengajak masyarakat untuk Gempur Rokok Ilegal. Yuk menjadi legal, legal itu mudah,” ajaknya.
Editor: Ahmad Muhlisin

