Gibran Bolehkan Makan di Tempat Selama 30 Menit, tapi yang di Mal Belum Boleh

BETANEWS.ID, SOLO – Kasus harian Covid-19 di Kota Solo terus mengalami penurunan. Berpedoman dengan data ini, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengeluarkan kebijakan boleh makan di tempat selama 30 menit. Namun, kelonggaran ini hanya berlaku di rumah makan yang punya bangunan sendiri, bukan yang berada di mal atau pusat perbelanjaan.

Relaksasi ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Solo, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 No. 067/2567. Dalam SE sebelumnya, makan di tempat hanya diperbolehkan selama 20 menit saja.

Kendati demikian, lanjut Gibran, pengawasan juga tetap dilakukan, terlebih bagi tempat makan yang terlihat menimbulkan kerumunan. Menurutnya, kebijakan ini perlu didukung dengan kesadaran masing-masing individu.

-Advertisement-

Baca juga: Gibran Izinkan Mal di Solo Buka, Ibu Hamil dan Anak-Anak Tetap Tak Boleh Masuk

“Pengawasan jalan terus, yang penting kesadaran tiap-tiap individunya,” tuturnya saat ditemui di ruang tengah Balaikota Solo, Rabu (18/8/2021).

Diketahui, kasus Covid-19 di Kota Solo 17 Agustus 2021 kemarin menunjukkan penambahan kasus hanya sebanyak 39 orang saja. Hal tersebut tentunya merupakan penurunan yang sangat drastis dari hari-hari sebelumnya yang kasusnya lebih 60 orang sehari.

Baca juga: Resmikan Kampus UMKM, Ganjar : ‘Kita Akan Buat di Banyak Titik’

Terkait dengan perbedaan jumlah data kasus Covid-19 di Dinas Kesehatan Kota Solo dengan data di pemerintah pusat, Gibran mengatakan, pencocokan tersebut akan selesai pada Jumat esok.

Makanya, meski kasus harian Covid-19 di Solo sudah rendah, Gibran belum berani memberikan kelonggaran lebih besar. Dirinya mengatakan,  kebijakan saat ini masih sama dengan Instruksi Mentri yang terbaru. “Kita mengikuti intruksi dari pusat,” tandasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER