BETANEWS.ID, KUDUS – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, kembali menggagalkan pengiriman rokok ilegal menggunakan kendaraan mikrobus travel. Dari penindakan tersebut, diamankan barang bukti rokok ilegal sebanyak 160 ribu batang.
“Penindakan tersebut atas informasi masyarakat tentang adanya sebuah mobil mikrobus travel dari Pati yang diduga mengangkut rokok ilegal,” ujar Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo dalam siaran tertulisnya, Senin (16/8/2021).
Baca juga : Lagi-lagi, Bea Cukai Kudus Amankan Rokok Ilegal dari Jepara
Pria yang akrab disapa Gatot tersebut mengungkapkan, Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kudus memperoleh informasi tersebut pada hari Minggu (15/8) pukul 11. 00 WIB. Kemudian tim segera bertindak dan melakukan penyisiran di Jalan Raya Pati-Kudus.
Menurutnya, di hari yang sama, sekitar pukul 12.30 WIB, tim berhasil menemukan titik lokasi mobil dengan ciri-ciri sesuai informasi. Mobil tersebut diketahui sedang berjalan dari arah Pati menuju Kudus dan melaju di Jalan Lingkar Timur Kudus.
“Tepatnya penindakan dilakukan di Jalan Lingkar Timur, Mejobo, Kudus,” tandas Gatot.
Dari penindakan tersebut, lanjut Gatot, ditemukan barang bukti sebanyak 160 ribu batang rokok jenis SKM dengan merek “BOSINI BLACK” dan “OK BOLD” ditemukan dilekati pita cukai palsu jenis SKT (Sigaret Kretek Tangan). Total perkiraan nilai barang kurang lebih Rp 163 juta.
Baca juga : Mencoba Kabur, Minibus Pengangkut 96 Ribu Batang Rokok Ilegal Ditangkap Bea Cukai Kudus
“Dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 107 juta,” jelas Gatot.
Dia mengatakan, saat ini seluruh barang bukti bersama dengan sopir berinisial K yang menjadi terperiksa, dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ia pun mengajak masyarakat untuk bersama memerangi rokok ilegal.
Editor : Kholistiono

